Standar
Kompetensi PNS/ASN dibutuhkan untuk
membekali kemampuan teknis yang memadai kepada para pengelola kepegawaian agar
dapat menyusun standar kompetensi jabatan di masing-masing unit kerja. Standar
ini mutlak diperlukan untuk menyongsong bentuk baru kepegawaian negara dengan
diberlakukannya RUU Aparatur Sipil
Negara (ASN). Hal ini mengemuka dalam kegiatan
Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS/ASNyang digelar Pemkab bima dan BKN, Piloting Standar Kompetensi Teknik
(SKT), Kerjasama Pemkab Bima dengan BKN.
Pemkab Bima
melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda bermitra dengan
Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
RI mengadakan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS/ASN.
Kegiatan ini paralel dengan Penyusunan Rancangan Permen PAN dan Reformasi
Birokrasi tentang jabatan fungsional Analisis Jabatan (JFAJ). Muara akhirnya,
kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
Pada
kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bima tersebut, Kabag
Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima M. Antonius,
S.STP dalam pengantarnya berharap, kegiatan ini dapat membekali kemampuan
teknis yang memadai kepada para pengelola kepegawaian agar dapat menyusun
standar kompetensi jabatan di masing-masing unit kerja.
“Sesuai
jadwal, kegiatan yang menghadirkan 55 SKPD yang berasal dari dinas,
Badan, Kantor, 15 peserta dari BKD dan 6 peserta dari Bagian OPA ini akan
berlangsung selama 3 hari yaitu Rabu-Jumat, 28-30 Nopember 2012,” kata
Anton.
Bupati Bima
melalui Asisten Administrasi Umum Setda H. Makruf, SE dalam sambutan
mengatakan, kegiatan yang mengundang 55 peserta yang merupakan Kasubag Umum dan
kepegawaian beserta staf pengelola kepegawaian pada Seluruh SKPD lingkup
pemerintah Kabupaten Bima ini cukup memberi warna bagi peningkatan kompetensi
para pejabat pengelola bidang kepegawaian.
H. Makruf
juga mengharapkan agar kegiatan yang bermitra dengan BKN Pusat ini dapat
memberikan input dan saran dalam penyusunan keputusan menyangkut jabatan
fungsional dan analisis jabatan.
Sementara
itu, Narasumber kegiatan Kasubid Perumusan Jabatan BKN RI Dra. Dewi Mutiarani
mengatakan, untuk menyambut perubahan status PNS/ASN
menjadi Aparatur Sipil, maka perlu adanya 3 kompetensi yakni : Kompetensi
teknis, Kompetensi Manajerial dan kompetensi sosia”.
Analisa
jabatan akan menjadi aspek penting dalam manajemen kepegawaian, makanya ke
depan dibentuk satu jabatan fungsional analis yang memenuhi beberapa
persyaratan dan betul-betul kompeten. “Salah satu aspek akan ada standar
kompetensi sosial dalam perumusan standar kompetensi teknis PNS/ASN.
Oleh karena itu, kehadiran Tim BKN di Kabupaten Bima untuk menerima
masukan sebagai acuan pembuatan pedoman,” ujarnya.
BKN RI akan
merumuskan pedoman sebagai acuan yang bisa dimanfaatkan oleh aparatur
sipil nantinya. Selain itu, BKN RI akan membentuk jabatan fungsional yang
mewadahi orang-orang yang sudah didiklatkan dan pada akhirnya bisa ditempati
oleh mereka.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/01/jelang-uu-aparatur-sipil-negara-asn-pns.html