***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

30/10/12

Terobosan Baru, KPK Akan Terapkan Pasal Pencabutan Status PNS



Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat terobasan dengan memasukan tuntatan pasal pencabutan status PNS terdakwa kasus korupsi sebagai buntut peristiwa pengangkatan terpidana kasus korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Riau .
“Ke depan akan dimasukan pasal 35 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam surat tuntutan sehingga hakim  bisa memerintahkan agar hak-hak yang dimiliki terdakwa kasus korupsi  bisa dicabut,” kata Anatomi Muliawan, Fungsionaris Biro Hukum KPK  dalam diskusi bertajuk “Promosi dan Pemberhentian  Koruptor”, di kantor ICW, Jakarta, hari ini.
Dalam pasal 35 KUHP pasal 1 dan 2 disebutkan hakim melalui putusannya bisa mencabut jabatan terdakwa, tidak bisa dipilih, dan memilih dalam pemilihan, sekaligus memecat seorang pegawai negeri dari jabatannya.
Menurut Anatomi, berdasarkan alasan yuridis memang tidak seharusnya dilakukan pelantikan ataupun pengangkatan terhadap pejabat negara yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
Dalam Undang-Undang No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang  bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, kata Anatomi, bisa ditangkap bahwa penyelenggara yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi tidak layak lagi untuk diangkat menjadi pejabat publik.
Namun permasalahannya, setelah putusan pengadilan tidak ada tindak lanjut dari pejabat kepegawaian untuk memecat atau memberhentikan si koruptor dari jabatannya.
“Setelah ada putusan pengadilan, harus ada action di kepegawaian di daerah. Putusan pengadilan tidak ditindaklanjuti secara administratif bagian kepegawaian di sana. Harusnya ditindaklanjuti dengan saksi  administratif yaitu pemecatan,” tandas Anatomi.
Untuk diketahui, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan ditangkap KPK saat berusaha menyuap mantan anggota DPR Komisi IV DPR Al Amin Nasution agar memuluskan pembahasan di Komisi IV guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
KPK mendakwa Azirwan dengan pasal penyuapan dan menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Pada 1 September 2008, Azirwan divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tahun 2010, Azirwan keluar dari penjara. Kemudian pada 8 Maret 2012 Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas  Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. (PPCI).
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/10/terobosan-baru-kpk-akan-terapkan-pasal.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }