Jakarta-Humas
BKN,
Penerbitan
SK CPNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi seorang
calon pegawai harus berdasarkan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan
salah satu upaya Badan Kepegawaian Negara agar Norma, Standar, dan
Prosedur (NSP) di bidang Kepegawaian ditegakkan dengan baik oleh instansi
pemerintah. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak
Hutabarat saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pinrang di Ruang Rapat lantai
1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (2/7). Dalam audiensi ini dibahas antara
lain tentang keterkaitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dengan
pembayaran gaji terhadap pegawai .
Lebih lanjut
Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa sesuai lampiran I Peraturan Kepala BKN Nomor
30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, penetapan SPMT
terhadap seorang pegawai tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat
keputusan pengangkatannya menjadi CPNS. Ini berarti penerbitan SPMT oleh kepala
kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK
pengangkatan sebagai CPNS. Gaji pun dibayarkan setelah SPMT untuk seorang
CPNS diterbitkan.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa BKN dapat
lebih maksimal melakukan Manajemen PNS jika didukung penuh berbagai pihak-pihak
terkait, seperti KeMen PAN & RB dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk
itu, hendaknya instansi-instansi pemerintah di pusat dan daerah memahami dan
mengimplementasikan NSP di bidang Kepegawaian yang ditetapkan BKN. (aman-tawur)URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/penerbitan-sk-cpns-dan-spmt-harus.html