Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja
kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) per Januari 2013 kepada 20 kementerian
lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung
dilaksanakannya reformasi birokrasi.
Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres)
pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP).
Dikutip dalam situs resmi Setkab, besarnya
tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari
masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade
1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp19.360.000.
Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu
adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012
hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:
1. Kementerian Perindustrian.
2. Kementerian Riset dan Teknologi.
3. Kementerian Pertanian.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
5. Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
9. Badan Kepegawaian Negara.
10. Badan Pusat Statistik.
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
12. Lembaga Administrasi Negara.
13. Lembaga Ketahanan Nasional.
14. Arsip Nasional.
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN).
16. Lembaga Sandi Negara.
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
18. Badan Narkotika Nasional.
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja
diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2012.
Tunjangan ini tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai
tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan.
c. Pegawai yang diberhentikan dari
pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri).
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/01/pegawai-negeri-sipil-pnsasn-20.html