Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengusulkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak
pidana korupsi dipecat, karena telah melanggar sumpah jabatan. “PNS yang
melanggar sumpah jabatan dapat langsung dipecat, yaitu mereka yang menerima
sesuatu dari siapa pun yang terkait dengan jabatannya,” kata juru bicara KPK,
Johan Budi, dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta.
Johan merujuk pada pasal 23 ayat 3
Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan
bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran
sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia
kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
Hal tersebut diusulkan, mengingat kasus
pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan
terpidana perkara tindak pidana korupsi, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meski akhirnya ia mengundurkan
diri.
“Namun ternyata pejabat yang melakukan
korupsi bukanlah hal yang aneh bagi masyarakat, buktinya ada bupati/walikota
terpilih dalam pilkada meski mereka ditahan karena melakukan korupsi,” ungkap
Johan, sebagaimana dikutip Antara.
Keduanya adalah Bupati Tomohon Jefferson Soleiman
Rumajar yang divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp 200 juta yang sempat
dilantik pada Januari 2011 dan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo yang divonis 4,5
tahun penjara karena melakukan penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul
anggaran 2006-2007 yang dilantik pada Maret 2011.
Usulan tersebut didukung oleh Anggota
Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho yang juga hadir dalam
diskusi tersebut.
“PNS koruptor atau yang telah menjadi
terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya, harus diberhentikan
dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS, tidak ada satu alasan yang
memberikan kesempatan kepada PNS koruptor setelah menjalani pidana yang
bersangkutan dapat kembali menjadi PNS atau memperoleh jabatan seperti semula
atau bahkan dipromosikan dalam jabatan struktural,” kata Emerson.
Bila PNS koruptor kembali bertugas, maka
ia menilai birokrasi menjadi zona nyaman bagi koruptor.
“KPK dan kejaksaan seharusnya malah
memberikan tuntutan tambahan kepada PNS yang korupsi yaitu pemecatan sebagai
PNS,” jelas Emerson.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang
hadir dalam acara tersebut meminta agar hukuman harusnya berorientasi pada
keadilan, artinya jangan ada kecenderungan agar seluruh tersangka dihukum meski
belum terbukti bersalah.
“Ada kecenderungan sekarang bila menjadi
tersangka harus dihukum sementara aturan yang ada saat ini belum mengatur
mengenai diskresi sehingga saat ini kami tengah mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang Administrasi Pemerintah yang memuat alasan dan sejauh mana
tindakan diskresi sehingga jangan sampai inovasi dianggap menjadi korupsi,”
jelas Gamawan.
Diskresi adalah kebijakan dari pejabat
negara dari pusat sampai daerah yang membolehkan pejabat publik melakukan
kebijakan yang melanggar UU dengan syarat demi kepentingan umum, masih dalam
batas wilayah kewenangannya dan tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan
yang baik.
Dengan aturan tersebut, Gamawan berharap
agar penyalahgunaan kewenangan tidak langsung disebut korupsi tapi harus
menimbulkan kerugian negara.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/11/kpk-pecat-pegawai-negeri-sipil-pns-yang.html