JAKARTA –
Dalam rangka
menjaga kestabilan harga bahan baku dan komoditas guna menunjang pembangunan
nasional serta sebagai upaya terus menerus dalam menjaga besaran volume Bahan Bakar
Minyak sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
diperlukan upaya pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak, terkait dengan hal
tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun
2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Dalam Peraturan Menteri ESDM yang berlaku sejak tanggal 2 januari tersebut dicantumkan langkah-langkah pengendalian, berikut tahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Menteri ESDM yang berlaku sejak tanggal 2 januari tersebut dicantumkan langkah-langkah pengendalian, berikut tahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013.
Untuk Kendaraan Dinas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 pada wilayah Provinsi:
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang menggunkan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;
- Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;
- Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara , terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88; dan
- Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.
b. Untuk
Jenis BBM Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oil) pada wilayah:
- Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)
- Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Pentahapan
pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan
Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kendaraan Dinas diatas dikecualikan bagi kendaraan
dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)
- penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan terhitung mulai tanggaJ 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Ketentuan
untuk Mobil Barang dikecualikan untuk Mobil Barang yang digunakan untuk
pengangkutan hasil kegiatan:
- usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;
- pertambangan rakyat dan komoditas batuan; dan
- hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Badan.
Pengatur akan melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap
kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bagi
konsumen pengguna termasuk menetapkan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk
konsumen pengguna.
Selanjutnya, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral akan mengatur lebih lanjut pentahapan pembatasan pengunaan Jenis BBM Tertentu terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) yang belum diatur didalam Peraturan Menteri ini. (SF)
Selanjutnya, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral akan mengatur lebih lanjut pentahapan pembatasan pengunaan Jenis BBM Tertentu terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) yang belum diatur didalam Peraturan Menteri ini. (SF)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/01/pengendalian-penggunaan-bahan-bakar.html