Jakarta ---
Posisi
payung hukum penyelenggaraan perguruan tinggi semakin kuat dengan adanya
undang-undang pendidikan tinggi. Undang-undang ini mendukung beberapa hal dasar
seperti akses yang diperluas dan kesetaraan. “Dengan disahkannya undang-undang
pendidikan tinggi ini, akses ke perguruan tinggi semakin luas,” demikian
disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, saat melantik
sembilan rektor di kantor Kemdikbud, Jumat (20/07).
Adanya
jaminan akses masuk ke perguruan tinggi, secara signifikan akan menyingkirkan
kesempatan terjadinya diskriminasi. Siapapun yang berprestasi dan memiliki
kemauan untuk belajar, bisa meniti karir hingga jenjang tertinggi. “Dengan
undang-undang pendidikan tinggi dimungkinkan, asalkan persyaratan terpenuhi,”
katanya.
Pemerintah
juga memberikan dukungan penuh pada pendidikan vokasi. Tanpa mengabaikan
pendidikan akademik, pendidikan vokasi didorong untuk berkembang. Apapun bentuk
penyelenggaraan perguruan tinggi, bisa sampai magister atau doktor, asal
persyaratan terpenuhi. “Sekarang tinggal kemampuan dan kemampuan ditingkatkan
untuk menggapai prestasi tertinggi,” kata Mendikbud.
Peningkatan
akses bisa dicapai minimal dengan dua hal. Pertama, ketersediaan perguruan
tinggi, kedua, terjangkau oleh masyarakat. Untuk menjamin hal dasar itulah,
lanjut Menteri Nuh, dimasukkan biaya operasional perguruan tinggi negeri
(boptn) dalam undang-undang pendidikan tinggi. “Agar ada jaminan,” tegasnya.
(AR)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/uu-pendidikan-tinggi-buka-kesempatan.html