Jakarta —
Pemerintah
telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2013. SKB tersebut ditandatangani Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Sekjen Kemenag Bahrul
Hayat mewakili Menteri Agama, di kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta, Kamis (19/7)
Menurut
Menko Kesra Agung Laksono, kebijakan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja serta meningkatkan sektor pariwisata dalam
negeri.
Agung
Laksono menambahkan, cuti bersama merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan
mengambil waktu cuti namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Misalnya seperti perbankan, RS dan sektor pelayanan publik lain, yang
pengaturannya diserahkan pada manajemen kantor masing-masing.
“Setiap PNS
hak cutinya 12 hari. Namun kebijakan itu diatur PNS itu sendiri. Bahwa hari
libur nasional tahun 2013 yakni 14 hari dan cuti bersama 2013 yakni 5 hari,”
kata Agung.
Berikut
daftar hari libur nasional 2013:
1. Tahun
Baru 2013 pada Selasa 1 Januari
2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari
3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari
4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
6. Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 19 Mei
7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
8. Isra’ Mi’raj pada Kamis 6 Juni
9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus
11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
12. Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November
13. Hari Raya Natal Rabu 25 Desember
2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari
3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari
4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
6. Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 19 Mei
7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
8. Isra’ Mi’raj pada Kamis 6 Juni
9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus
11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
12. Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November
13. Hari Raya Natal Rabu 25 Desember
Sedangkan
cuti bersama tahun 2013:
1. Cuti
bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7
Agustus
2. Cuti
bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober
3. Cuti
bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember .
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/skb-hari-libur-nasional-dan-cuti.html