Jakarta ---
Perubahan
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru masih dalam proses. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, saat ini PP No.74/2008
tersebut sudah memasuki tahap uji publik. Setiap ada peraturan pemerintah atau
peraturan menteri yang menyangkut kepentingan umum, harus melalui tahap uji
publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
“ Kita nggak
bisa menjadikan publik itu sebagai obyek, tapi sebagai bagian dari partisipasi.
Karena peraturan apapun, persoalannya bukan di peraturan, tapi bagaimana
peraturan itu bisa diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, workability,
atau peraturan itu bisa diimplementasikan dengan baik kalau ada partisipasi
dari publik,” jelasnya usai acara puncak peringatan Hari Guru Nasional 2012 di
Sentul, Bogor, Jawa Barat, (4/12).
Lebih lanjut
Menteri Nuh mengatakan, perubahan PP No. 74/2008 intinya mengenai tata kelola,
baik dari sisi karir guru hingga persoalan yang memiliki implikasi terhadap
kesejahteraan. Salah satu hal yang pokok dan mendasar dalam perubahan PP ini
adalah mengenai penempatan guru. “Banyak keluhan di masyarakat, kalau ada guru
swasta ,baik, terus ikut tes CPNS, terus diterima, maka yang berlaku sekarang
ini, dia harus keluar dari sekolah swasta itu, pindah ke sekolah negeri,”
katanya.
Menurut
Menteri Nuh, hal tersebut menjadikan sekolah swasta bagaikan training center.
Guru-guru yang sudah baik mengajar di sekolah swasta, kemudian ikut tes CPNS
dan lulus, kemudian pindah ke sekolah negeri. Keluhan yang sama diterimanya
saat pertemuan terakhir dengan para uskup di Nusa Tenggara Timur. Banyak
sekolah Kristen swasta di NTT yang predikat gurunya baik, namun pindah ke
sekolah negeri setelah lulus tes CPNS. Begitu juga dengan sekolah Islam. Hal
tersebut membuat guru-guru di sekolah swasta menjadi kekurangan.
Karena itu
melalui perubahan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, pemerintah ingin
memberikan satu kebijakan, supaya guru-guru negeri juga bisa ditugaskan di
sekolah swasta. “Alasannya sederhana, apalagi nanti dengan PMU, wajib. Pemeri
ntah bisa memberikan BOS ke sekolah negeri dan swasta, pemerintah juga
diperbolehkan memberikan rehab ke sekolah negeri dan swasta, apa bedanya dengan
guru, sebagai bagian dari komponen sistem pendidikan? Inilah yang mau
kita benahi,” tuturnya.
Dengan
kebijakan ini, guru PNS bisa diperbantukan di sekolah-sekolah swasta, sehingga
sekolah swasta juga terbantu, minimal dari sisi biaya operasional untuk guru.
“Sehingga posisi pemerintah memberikan perhatian yang sama terhadap sekolah
negeri dan swasta semakin bisa dibuktikan,” kata Menteri Nuh. (DM, JR, RM)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/12/perubahan-pp-tentang-guru-atur.html