Jakarta,—
Mahkamah
Konstitusi (MK) selama kurun waktu 9 tahun terkahir telah membatalkan 322
pengajuan Undang-Undang dari total 46 yang diajukan ditingkat MPR dan DPR
sebagai produk perundang-undangan.
"Selama
berdirinya MK, ada 460 UU yang di-Judicial Review, MK mengabulkan 138 UU atau
sekitar 27 persen dari jumlah total penganjuan Undang undang," kata Ketua
MK Mohammad Mahfud MD usai memberikan Kuliah Umum di Pasca Sarjana Universitas
Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/7).
Ia
menyebutkan, alasan tidak dikabulkan Undang-undang tersebut karena kesalahan
isi dan muatan yang bertentangan dengan konstitusi sehingga sangat mutlak untuk
dibatalkan.
"Tidak
sesuai isi dan bertentangan dengan konstitusi makanya dibatalkan, kontennnya
macam-macam," papar mantan anggota DPR RI ini kepada wartawan.
Sejak MK
terbentuk mulai pada tahun 2003 sampai 2012, kata mantan Hakim Konstitusi ini,
sebanyak 460 Undang-undang melalui proses Yudisial Review dan hanya 138 yang
dikabulkan selebihnya dibatalkan karena kesalahan isi.
Mantan
Menteri Pertahanan Kabinet Persatuan Nasional ini mengemukakan, pembaharuan
struktur ketatanegaraan sudah dilakukan seperti menghapus Dewan Pertimbangan
Agung kemudian membentuk Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Dewan
Pimpinan Daerah dan lainnya.
"Dulu
tidak ada Undang-undang dibatalkan, sekarang ada. Beberapa struktur baru kan
sudah terbentuk seperti yang saya sebutkan tadi," tandas Guru Besar
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini. (A.c)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/selama-9-tahun-mk-batalkan-322-undang.html