Banten -
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, diwakili oleh Kadiv Yankum Wahyuning
Widayati membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris kepada Aparat Penegak Hukum, Majelis Pengawas Notaris, dan
Pengurus Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) se-Provinsi Banten pada hari Selasa
(05/06) di Kantor Wilayah Kemenkumham, Serang, Banten.
Kankanwil
menyampaikan bahwa di Banten ada 4 (empat) Majelis Pengawas Daerah (MPD) dengan
jumlah notaris sebanyak 1060 notaris. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661
notaris berada di Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dalam
sambutannya, Kakanwil menuturkan akan rencana pembentukan MPD baru pada bulan
Juli 2012, yaitu MPD Kab. Serang, MPD Kota Serang dan Kota Cilegon akan dipisah
dan begitu juga dengan MPD Tangerang dan Tangerang Selaran akan dipisah.
MPD
merupakan lini depan pembinaan notaris dengan anggaran yang belum signifikan.
Sampai dengan saat ini, 119 notaris dilaporkan polisi, 238 dimintai keterangan
polisi dan 12 notaris dilaporkan masyarakat ke MPD. "Semakin profesional
notaris maka akan mengurangi permasalahan hukum yang terjadi," demikian
kata Kakanwil dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadiv Yankum.
Winanto
Wiryomartani, anggota MPN Pusat, menyampaikan pengawasan notaris adalah
perintah undang-undang, agar jangan ada penyimpangan dalam menjalankan profesi
dan sejak diberlakukannya UU No 8 tahun 2OO4, peradilan tidak lagi mengawasi
notaris.
Permasalahan
yang sering terjadi, kata Winanto, dalam profesi notaris ada 2, yaitu:
1.
Ketidaktahuan notaris akan hal-hal yang tidak boleh, contohnya notaris membuat
akta tanah yang dalam sengketa.
2. Notaris
tahu bermasalah, tapi tetap melakukan hal tersebut. Contohnya perceraian tapi
belum diatur hak gono-gini, tapi notaris tetap mengeluarkan akta.
Winanto
menambahakan bahwa notaris adalah melayani masyarakat. Kalau ada pelanggaran
maka pihak yang dirugikan bisa lapor. Dalam Pasal 66 UUJN, pemanggilan notaris
oleh penyidik harus mendapat ijin dari MPN dan penyidik juga sebagai abdi
negara harus meneruskan laporan masyarakat.
"Agar
dapat melakukan fungsinya secara maksimal, MPD harus memahami peraturan seperti
UUJN dan Permen M.02 dan M.06," tutur WInanto.
Sedangkan
Badar Baraba, anggota MPN Pusat, dalam kesempatan tersebut menyampaikan
pelaksanaan jabatan adalah pelayan hukum. Penyidik adalah penegak hukum. Apakah
notaris punya hak istimewa? Secara filosofis ya karena notaris adalah jabatan
yang berkaitan dengan kepercayaan.
Notaris
punya kewenangan luar biasa karena bisa menimbulkan hak, memindahkan hak dan
mencabut hak. Karenanya notaris harus baik, setengah malaikat. Kalau notaris
nakal tidak boleh dilindungi. Notaris harus menjalankan fungsinya secara baik
dan benar, sebagaimana disampaikan oleh Badar.
Dalam MPN
juga ada unsur pemerintah, akademisi dan notaris sehingga bisa menjaga
independensi. "Notaris adalah pejabat publik, maka akuntabilitasnya adalah
akuntabilitas publik, makanya ada unsur notaris, unsur ahli dan unsur
pemerintah," kata Badar. (humas)
Sekretaris
MPPN, Martua Baturabara, menyampaikan bahwa MPN harus menerapkan
prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik. Selain itu, MPN harus
mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. (Humas)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/pembinaan-dan-pengawasan-majelis.html