Jakarta-Humas BKN, dalam kunjungan kerjanya Komisi II
DPRD Kabupaten Langkat meminta nana-nama tenaga honorer kategori II untuk
segera diumumkan. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Komisi II
Kabupaten Langkat dengan BKN, Kamis (7/6). Kunjungan tersebut diterima oleh
Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat
BKN Jakarta.
Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat
(kanan) dan Ketua komisi II Kab. Langkat Baarum memimpin audiensi BKN-Komisi II
Kab. Langkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tumpak Hutabarat
menjelaskan bahwa terkait informasi tenaga honorer memang sebaiknya DPRD
menghubungi pihak BKD dan BKD juga sebaiknya mengumumkan nama-nama tenaga
honorer Kategori II yang sudah didata. Hal tersebut dimaksudkan agar para
honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk sebagai tenaga honorer yang
diusulkan atau tidak. “ Apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan,”
jelas Tumpak Hutabarat, “Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan
secara terbuka, “tegasnya.
Sementara bagi honorer K1 yang sudah diumumkan ke
publik, Tumpak Hutabarat menghimbau kalau memang masih ada yang keberatan
berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat dilaporkan ke BKN
untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya. “Bukan berarti nama-nama tenaga honorer
yang sudah diumumkan MK akan langsung diangkat menjadi PNS,” jelas Tumpak
Hutabarat “Tentunya harus melewati beberapa regulasi pemerintah yang ada,”
tegasnya. Terhadap tenaga honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria
(TMK) hanya karena aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan
bahwa tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. “Hal itu
telah dipahami dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan daerah,”
ungkapnya.
Sedangkan terkait K2, Tumpak Hutabarat lebih lanjut
menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS berdasarkan
kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan, dengan tetap mempertimbangkan
aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS,”
ungkap Tumpak Hutabarat. (per/susi/bal)URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/haruskah-data-k2-diumumkan.html