***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

05/11/13

KPU Tetapkan DPT 186.612.255


JAKARTA –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengetuk palu dalam rapat pleno KPU pada Senin (4/11) telah disepakati dan ditetapan bahwa rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255 yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan.
Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/ Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara.
Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS.
Terkait dimasukkannya 10,4 juta pemilih tanpa NIK ke DPT Komisi Pemilihan Umum beralasan untuk melindungi hak konstitusional pemilih.
"Kami mau melindungi hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat pemilih atau menghilangkan hak mereka yang sifatnya administratif," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas usai Pleno Terbuka Penetapan DPT di Gedung KPU, Jakarta, Senin.
Sigit mengatakan 10,4 juta pemilih tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) namun memenuhi syarat sebagai pemilih. Dia menilai pada tahap itu, KPU ingin melindungi pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih”, katanya.
Lanjutnya, persoalan NIK bukan lagi tanggung jawab KPU. Menurutnya, pemberian NIK bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT adalah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri agar kementerian itu segera menerbitkan atau menemukan NIK yang dimaksud.
Alasan KPU memang cukup dapat dimengerti, ada pertentangan antara UU Pemilu Legislatif dengan UUD 1945. UU Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih pemilu harus dilengkapi lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK. Sedangkan UUD 1945 mengamanatkan, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah berhak menjadi pemilih pemilu.
Namun Partai Politik juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan penetapan rekapitulasi DPT secara nasional. Parpol memahami bahwa penetapan DPT merupakan otoritas penuh KPU.


URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/11/kpu-tetapkan-dpt-186612255.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }