***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

14/10/12

Persyaratan Parpol Paling Lambat 15 Oktober 2012



Seluruh partai politik di Jawa Barat, terutama parpol baru yang akan menjadi peserta pada Pemilihan Umum Legislatif 2014, diwajibkan untuk segera melengkapi dokumen persyaratan selambat-lambatnya Senin 15 Oktober 2012. Dokumen persyaratan dari parpol ini akan segera diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar).
Kewajiban bagi parpol untuk segera melengkapi dokumen tersebut terungkap dalam “Penyuluhan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Legislatif tahun 2014” yang diikuti belasan orang utusan dari parpol, di aula Sekretariat KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Kamis (11/10) pagi.
Pada penyuluhan tersebut, Komisioner merangkap Ketua Pokja Sosialisasi KPU Jabar, Aang Ferdiman, secara panjang lebar memaparkan tentang pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis teknologi informasi (information technology) yang akan digunakan untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sehingga pelaksanaannya dipastikan bisa lebih cepat dan akurat, efektif dan efisien dibandingkan jika dilakukan secara manual.
Untuk pemanfaatan Sipol, minggu lalu KPU Jabar mengirimkan sejumlah pegawai strukturalnya untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) di Laboratorium Komputer Institut Teknologi Bandung (ITB), disusul oleh KPU kabupaten/kota di Jawa Barat yang juga mengikuti Diklat serupa dengan menyertakan masing-masing 2 orang petugasnya.
Didampingi Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman, Kasubag Hukum Momon Setiawan, Komisioner KPU Jabar lainnya, Achmad Heri menjelaskan kepada peserta penyuluhan mengenai alasan penggunaan Sipol, karena pada Pemilu yang lalu banyak ketidakcocokan antara data yang dimiliki parpol dengan yang ada di KPU. Bahkan, dari 34 parpol ternyata ada 33 parpol yang tidak lolos verifikasi, tetapi itu dapat diperbaiki sampai Senin depan.
“Dengan Sipol, parpol tidak perlu repot bawa dokumen persyaratan ke KPU. Pengirimannya cukup lewat jaringan sistem informasi, dan cukup mengirimkan softcopy-nya saja,” papar Achmad Heri sambil mengungkapkan bahwa sampai Senin ada pimpinan parpol yang belum mengetahui tentang pemanfaatan Sipol pada verifikasi parpol, sehingga dia datang langsung ke KPU Jabar dengan membawa dokumen persyaratannya.
Penyuluhan itu lebih tertuju pada materi yang diperlukan parpol calon peserta Pemilu Legislatif 2014, meliputi syarat parpol peserta Pemilu (sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2012, alur pendaftaran dan verifikasi parpol, teknis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, verifikasi keanggotaan parpol, simulasi verifikasi keanggotaan parpol, simulasi pengambilan sampel, persyaratan yang harus disiapkan parpol tingkat kabupaten/kota, dan jenis-jenis formulir berikut lampirannya yang harus diisi oleh parpol.
Peserta dibekali pula buku Peraturan KPU Nomor 07/2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, Peraturan KPU Nomor 8/2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Peraturan KPU Nomor 12/2012 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8/2012, dan Peraturan KPU Nomor 11/2012 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07/2012. (MC/KPUJBR) 
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/10/persyaratan-parpol-paling-lambat-15.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }