***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

10/09/12

Merekrut CPNS atau Tidak, Kewenangan PPK



Jakarta-Humas BKN,
Kebijakan pengangkatan, pemindahan dan juga pemberhentian status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Di suatu daerah, PPK adalah Gubernur, Walikota atau Bupati. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro saat menemui kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Selasa (4/9). Kunjungan kerja tersebut diterima juga oleh Kasubdit. Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Disampaikan oleh perwakilan DPRD Kabupaten Pacitan bahwa pada penerimaan CPNS pada tahun 2010 Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan telah mendapatkan formasi namun tidak melakukan rekrutmen CPNS. Hal tersebut menurut  perwakilan DPRD Kabupaten Pacitan menimbulkan kecemburuan masyarakat Pacitan terhadap daerah lain yang melakukan rekrutmen CPNS. Pada kesempatan tersebut anggota dewan juga menganggap bahwa perhitungan pegawai yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan tidak valid sehingga kebijakan yang dikeluarkan Bupati Pacitan juga tidak tepat. Menurut para anggota dewan, Kabupaten Pacitan masih kekurangan dan membutuhkan PNS.
Menanggapi pernyataan tersebut Petrus Sujendro menyampaikan bahwa usulan daerah terkait formasi yang telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) namun tidak dilaksanakan oleh Bupati dapat dikarenakan berbagai sebab. Petrus Sujendro menambahkan bahwa jumlah PNS di Pacitan yang sudah banyak mengakibatkan porsi belanja pegawai membengkak menjadi kemungkinan tidak diadakannya penerimaan CPNS pada tahun 2010 sehingga Bupati memutuskan untuk tidak melakukan rekrutmen CPNS. Menanggapi dugaan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai di Kabupaten Pacitan tidak valid, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa perlu adanya penyamaan persepsi dalam melakukan perhitungan pegawai. Pemerintah telah menetapkan bahwa perhitungan jumlah pegawai mengacu pada PermenPAN&RB nomor 26 tahun 2011. “Apabila persepsi telah sama, maka tidak ada perbedaan pemahaman apakah kekurangan atau kelebihan,” jelas Petrus Sujendro.
Sementara itu berdasarkan data PNS Kab. Pacitan sebagaimana disampaikan oleh Sukamto, bahwa jumlah PNS di Pacitan setelah dilakukan verifikasi pada tahun 2010 sebanyak 17.514 PNS dan menghabiskan Anggaran Belanja mencapai 67,68%. Sehingga Kab. Pacitan, menurut Sukamto, pada tahun 2011 dan 2012 tidak dapat melakukan perekrutan CPNS. Sukamto menyampaikan bahwa hal itu  dikarenakan pada tahun tersebut Kab. Pacitan terganjal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penghentian sementara penerimaan CPNS. “Bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya mencapai lebih dari 50 %, tidak boleh lagi merekrut CPNS,” tandas Sukamto. (fuad-twr)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/09/merekrut-cpns-atau-tidak-kewenangan-ppk.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }