Jakarta-Humas
BKN,
Kebijakan pengangkatan,
pemindahan dan juga pemberhentian status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi
kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Di suatu daerah, PPK adalah
Gubernur, Walikota atau Bupati. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian
Publikasi Petrus Sujendro saat menemui kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten
Pacitan, Selasa (4/9). Kunjungan kerja tersebut diterima juga oleh Kasubdit.
Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor
Pusat BKN Jakarta.
Disampaikan
oleh perwakilan DPRD Kabupaten Pacitan bahwa pada penerimaan CPNS pada tahun
2010 Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan telah mendapatkan formasi namun tidak
melakukan rekrutmen CPNS. Hal tersebut menurut perwakilan DPRD Kabupaten
Pacitan menimbulkan kecemburuan masyarakat Pacitan terhadap daerah lain yang
melakukan rekrutmen CPNS. Pada kesempatan tersebut anggota dewan juga
menganggap bahwa perhitungan pegawai yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Pacitan tidak valid sehingga kebijakan yang dikeluarkan Bupati
Pacitan juga tidak tepat. Menurut para anggota dewan, Kabupaten Pacitan masih
kekurangan dan membutuhkan PNS.
Menanggapi
pernyataan tersebut Petrus Sujendro menyampaikan bahwa usulan daerah terkait
formasi yang telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) namun tidak dilaksanakan oleh Bupati
dapat dikarenakan berbagai sebab. Petrus Sujendro menambahkan bahwa jumlah PNS
di Pacitan yang sudah banyak mengakibatkan porsi belanja pegawai membengkak
menjadi kemungkinan tidak diadakannya penerimaan CPNS pada tahun 2010 sehingga
Bupati memutuskan untuk tidak melakukan rekrutmen CPNS. Menanggapi dugaan
perhitungan jumlah kebutuhan pegawai di Kabupaten Pacitan tidak valid, Petrus
Sujendro menyampaikan bahwa perlu adanya penyamaan persepsi dalam melakukan
perhitungan pegawai. Pemerintah telah menetapkan bahwa perhitungan jumlah
pegawai mengacu pada PermenPAN&RB nomor 26 tahun 2011. “Apabila persepsi
telah sama, maka tidak ada perbedaan pemahaman apakah kekurangan atau
kelebihan,” jelas Petrus Sujendro.
Sementara itu berdasarkan data PNS Kab. Pacitan
sebagaimana disampaikan oleh Sukamto, bahwa jumlah PNS di Pacitan setelah
dilakukan verifikasi pada tahun 2010 sebanyak 17.514 PNS dan menghabiskan
Anggaran Belanja mencapai 67,68%. Sehingga Kab. Pacitan, menurut Sukamto, pada
tahun 2011 dan 2012 tidak dapat melakukan perekrutan CPNS. Sukamto menyampaikan
bahwa hal itu dikarenakan pada tahun tersebut Kab. Pacitan terganjal
dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penghentian sementara
penerimaan CPNS. “Bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya mencapai lebih
dari 50 %, tidak boleh lagi merekrut CPNS,” tandas Sukamto. (fuad-twr)URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/09/merekrut-cpns-atau-tidak-kewenangan-ppk.html