Jkt-Humas
BKN,
segenap
lapisan masyarakat sebagai pelamar umum pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (T.A.) 2012 boleh merasa lega karena pertanyaan
tentang kapan waktu ujian kompetensi dasar bagi CPNS tersebut sudah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan CPNS
Nasional telah menerbitkan Surat Bernomor: K26-30/V250-1/50 tertanggal 30
Agustus 2012 tentang Waktu pelaksanaan ujian kompetensi dasar CPNS bagi jabatan
yang dikecualikan selama penundaan sementara (moratorium) penerimaan CPNS T.A
2012. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Daerah.
Dengan
terbitnya Surat Kepala BKN tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa waktu
penyelenggaraan ujian kompetensi dasar di Instansi Pusat maupun Daerah
dilaksanakan bersamaan secara nasional. Ujian CPNS secara serentak tersebut
akan berlangsung pada Sabtu, 8 September 2012 selama 2,5 jam. Sedangkan rincian
pembagian waktu perwilayah Indonesia sebagai berikut: Wilayah Waktu Indonesia
Bagian Barat mulai pukul 08.00 s.d. 10.30 (WIB), Waktu Indonesia Bagian Tengah
mulai pukul 09.00 s.d. 11.30 (WITA) dan Waktu Indonesia Bagian Timur mulai
pukul 10.00 s.d. 12.30 (WIT).
Surat tersebut juga mengamanatkan kepada
Panitia Pengadaan Instansi untuk segera menyerahkan formulir Lembar Jawaban
Komputer (LJK) disertai dengan berita acaranya kepada Sekretariat Panitia CPNS
Nasional/Tim Pengolah Hasil Ujian di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat. Sementara terkait
pemusnahan soal ujian, termasuk sisa soal ujian sisa formulir LJK setelah
pelaksanaan ujian dilakukan di masing-masing Instansi dengan berita acara yang
akan disaksikan oleh Tim Pemantau/Pengawas Instansi bersama Kepolisian setempat
pada hari itu juga. (fhu/bal)URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/09/8-september-2012-ujian-kompetensi-dasar.html