Tasikmalaya,SPA.
BPN Kab Tasikmalaya, Senin (24/09) melaksanakan Upacara Peringatan Hari
Agraria Nasional ke-52 di halaman belakang kantor BPN Kab Tasikmalaya Jl. RE
Martadinata 222. Upacara diikuti oleh segenap jajaran dan karyawan BPN, para
undangan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab
Tasikmalaya, Bapak Akur Nurasa.
Sebelumnya Akur telah menyerahkan beberapa sertifikat tanah kepada
masyarakat yang mewakili dari beberapa desa sebagai simbolis dari keberhasilan
program prona maupun Larasita kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, mengingatkan segenap jajaran karyawan BPN Kab
Tasikmalaya bahwa dengan momentum peringatan Hari Agraria Nasional yang
bertepatan juga dengan Hari Tani nasional yang ke 52 ini untuk mengintrospeksi
diri dan meneguhkan tekad pengabdian demi terwujudnya tanah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada tahun ini, Hari Agraria Nasional mengambil tema : “Dengan Semangat
Sapta Tertib Pertanahan Kita tingkatkan Pelayanan Masyarakat”. Tema ini ditetapkan dengan tujuan melalui
pembenahan ke dalam, dimana segenap jajaran BPN bertekad untuk melakukan
Pelayanan Prima kepada masyarakat.
Upacara peringatan Hari Agraria Nasional ini juga disertai dengan penyematan
satya lencana karya satya kepada Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional
yang sudah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil selama 10 tahun, 20 tahun dan
30 tahun. Penghargaan disematkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kab Tasikmalaya.
Selanjutnya Kepala BPN Kab Tasikmalaya Akur Nurasa membacakan amanat dari
Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Hendarman Supandji , sbb:
AMANAT
KEPALA
BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
PADA
ACARA
PERINGATAN HARI AGRARIA NASIONAL KE-52
JAKARTA,
24 SEPTEMBER 2012
Assalamu’alaikum warohmatullahi
wabarokatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk
kita semua
Pagi ini, kita
memperingati Hari Agraria Nasional yang ke-52. Hari ini juga merupakan Hari
Tani Nasional, atas nama BPN RI saya ucapkan Selamat merayakan Hari Agraria
Nasional dan Hari Tani Nasional. Pada peringatan Hari Agraria Nasional tahun
2012 kita mengangkat tema:
“Dengan Sapta Tertib Pertanahan Kita
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat”
Bapak/Ibu/Saudara yang saya hormati,
Pada tanggal
24 September 1960 disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang kita kenal UUPA atau Undang-Undang Pokok
Agraria. UUPA ini merupakan pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945
yang
menyatakan “Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selama
kurun waktu 52 tahun ini telah banyak yang kita lakukan. Namun apakah tujuan
tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat telah tercapai?
Kita
tentu sepakat bahwa tujuan ini belum tercapai, bahkan kita dihadapkan dengan
semakin kompleksnya problem yang berkaitan dengan pertanahan di Negara kita.
Oleh karena itu, pada saat merayakan Hari Agraria Nasional ini, hendaknya
menjadi momentum bagi Keluarga Besar BPN RI untuk meneguhkan tekad bekerja
sungguh-sungguh dan ikhlas untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana
diamanatkan oleh konstitusi dan UUPA kepada kita semua.
Bapak/Ibu/Saudara Yang
Saya Hormati,
Segera
setelah saya mendapat kepercayaan dari Presiden RI untuk memimpin BPN RI, maka
langkah perbaikan pertama yang saya lakukan adalah melakukan pengisian dan
penataan pejabat eselon II, III, dan eselon IV. Kemudian melakukan konsolidasi
melalui rapat pimpinan yang dihadiri oleh Eselon I, II dan III Pusat dan
Daerah. Selanjutnya untuk mengontrol semua program/kegiatan, saya mencanangkan
7 tertib (Sapta Tertib) yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib
Perlengkapan, Tertib Perkantoran, Tertib Kepegawaian, Tertib Disiplin Kerja, dan
Tertib Moral.
Mengapa
program ini yang pertama dilakukan? Hal ini didasarkan pada pemikiran dan
kepercayaan bahwa sebaik apapun program kita persiapkan, apabila tidak didukung
pondasi yang kuat, maka tidak mencapai tujuan yang kita harapkan. Oleh karena itu
kita perlu memperkokoh pondasi dan watak serta moral terlebih dahulu melalui
SAPTA TERTIB ini. Apabila kita telah secara baik memahami dan melaksanakan 7
TERTIB ini, maka Insya Allah, program-program pertanahan yang kita lakukan akan
sesuai dengan amanat yang diberikan kepada kita dan terlaksana dengan sangat
baik.
Bapak/Ibu/Saudara Yang
Saya Hormati,
Dalam
rangka melaksanakan tugas-tugas mulia tersebut, BPN RI telah mencanangkan dan
melaksanakan 5 Program strategis yaitu Reforma Agraria, Penertiban Tanah
Terlantar, Legalisasi Aset, Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan
LARASITA.
Reforma
agraria dilaksanakan melalui penataan sistem politik dan hukum pertanahan dan
melalui landreform plus. Penataan hukum pertanahan harus didasarkan pada
nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Sila-sila Pancasila
dan UUD 1945, dan bukan didasarkan pada nilai-nilai individualis dan yang
menganggap tanah sebagai komoditas. Berbagai peraturan baru telah dibuat antara
lain: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Presiden RI Nomor 71
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum. Selain itu juga kita telah mensahkan beberapa peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional RI; seperti Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat,
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Penertiban Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas
Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu. Berdasarkan peraturan ini, maka
pendaftaran tanah instansi pemerintah dilakukan pada Kantor Pertanahan.
Program
redistribusi tanah diantaranya berasal dari; tanah-tanah objek landreform lama,
tanah terlantar dan tanah konversi hutan. Pada saat ini kita sedang
menyelesaikan redistribusi tanah yang berasal dari tanah objek landreform lama.
Begitu juga untuk mempercepat proses redistribusi tanah, maka kewenangan
redistribusi tanah telah diserahkan kepada Kantor Wilayah.
Bapak/Ibu/Saudara Yang
Saya Hormati,
Pada
saat ini seluruh jajaran BPN RI baik Pusat, Kantor Wilayah maupun Kantor
Pertanahan sedang giat-giatnya melakukan penertiban tanah terlantar. Pada tahun
2012 ini ditargetkan akan terdapat 459 satuan pekerjaan yang selesai didata dan
dikaji. Hasil dari penertiban tanah terlantar ini akan diredistribusikan kepada
petani-petani miskin dan rakyat yang tidak mempunyai tanah. Pada tahun 2012 ini
ditargetkan akan diredistribusikan tanah sebanyak 149.600 bidang. Namun
beberapa Keputusan mengenai Tanah Terlantar pada saat ini sedang dalam proses
di pengadilan. Saya telah memberikan arahan agar penertiban
tanah
terlantar ini sesuai dengan
ketentuan
yang berlaku, baik mengenai tahapannya, maupun mengenai jangka waktunya.
Mudah-mudahan kita dapat selesaikan dengan baik.
Melalui
program pendaftaran hak atas tanah, maka akan diperoleh kepastian akan hak atas
tanah dan juga mencegah terjadinya sengketa. Selain melalui program PRONA dan
program pendaftaran tanah secara mandiri, Badan Pertanahan Nasional RI telah
menandatangani kerjasama dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait untuk
mendukung berbagai kegiatan dan program pembangunan sektoral dan sertpikasi hak
atas tanah. Terdapat beberapa program sertipikasi hak atas tanah transmigran,
petani, nelayan, Usaha Kecil/Menengah (UKM), dan perumahan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai bentuk dukungan Badan Pertanahan Nasional
RI terhadap program pembangunan Kementerian/Lembaga terkait. Dalam rangka
percepatan sertipikasi hak atas tanah dan percepatan pelayanan kepada
masyarakat, saya telah melakukan pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah
dan kegiatan pendaftaran tanah tertentu kepada Kantor Kantor Wilayah dan Kantor
Pertanahan berdasarkan Peraturan Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun
2012.
Sengketa,
perkara dan konflik pertanahan merupakan masalah yang kompleks dan laten yang
harus kita selesaikan. Sengketa pertanahan yang berlarut-larut sudah pasti akan
merugikan kita semua. Tanah akan menjadi tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana
mestinya. Dalam rangka mengetahui langsung duduk persoalan yang sebenarnya dan
untuk mencarikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, saya telah
melakukan kunjungan langsung dan dialog dengan masyarakat diantaranya di
Lampung dan Sumatera Utara. Begitu pula dalam rangka percepatan penyelesaian
masalah-masalah pertanahan dan kasus-kasus yang strategis dan mencuat, saya
telah membentuk Tim 11 (sebelas) dan Ad-hoc. Tim ini selalu saya monitor setiap
saat tingkat kecepatan penyelesaian kasus yang telah ditugaskan. Tim serupa
juga akan dibentuk pada tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan untuk
menyelesaikan kasus-kasus di wilayahnya dengan pola penyelesaian yang sama.
Jadi BPN RI akan pro aktif mengambil inisiatif untuk menyelesaikan sengketa dan
konflik pertanahan berdasarkan prinsip Win-Win Solution, tidak hanya
berdasarkan hukum tertulis, tapi lebih pada prinsip keadilan dan prinsip tanah
untuk kemakmuran rakyat. Pada saat ini terdapat 4005 kasus termasuk sisa tahun
2011. Dari tahun ke tahun jumlahnya lebih kurang demikian. Kedepan, baik Pusat,
Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan dan dengan bantuan Tim 11, akan dapat
menyelesaikan kasus-kasus secara lebih cepat dan terukur.
Program
strategis lainnya adalah Larasita yaitu kantor pertanahan berjalan. Program ini
dimaksudkan, aparatur BPN RI pro aktif mendatangi rakyat terutama di
wilayah-wilayah yang jauh dari Kantor Pertanahan untuk melaksanakan pelayanan
pertanahan. Namun dalam prakteknya masih banyak kritikan disana-sini, sehingga
untuk mengefektifkan pelaksanaan program ini, maka akan terus dimonitor secara
rutin, baik melalui jaringan informasi yang kita punya (Komputerisasi Kantor
Pertanahan) maupun laporan langsung.
Bapak/Ibu/Saudara Yang
Saya Hormati,
Kami
menyadari bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas dan program-program strategis
BPN RI ini memerlukan kerja keras, komitmen dan profesionalisme dari seluruh
keluarga besar BPN RI. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembenahan dan
perbaikan pada semua sektor termasuk sektor sumber daya manusianya. Reformasi
birokrasi harus secara terus menerus dilakukan dan menjadi program yang
terencana serta berkesinambungan. Reformasi birokrasi pada dasarnya ditujukan
untuk melakukan perubahan mindset dan cultural set. Merubah pola pikir dan
kebudayaan sebagai pejabat yang harus dilayani menjadi abdi negara dan abdi
masyarakat. Dari mental yang minta dilayani menjadi pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam
rangka reformasi birokrasi ini, perlu dilakukan perubahan struktur birokrasi.
Organisasi harus kurus atau miskin struktur, namun kaya fungsi. Dengan
disahkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai implikasinya, struktur organisasi
BPN RI perlu penataan kembali. Oleh karena itu, akan dilakukan reorganisasi
yaitu dengan menggabungkan kedeputian, kedeputian 3 dengan kedeputian 4 menjadi
1 kedeputian dan menambah 1 kedeputian baru yang akan membidangi pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penambahan kedeputian baru ini
sangat diperlukan karena pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum ada di pundak BPN RI.
Setiap
unit kerja di BPN RI harus melakukan tugasnya sesuai dengan SOP. Tugas-tugas
pelayanan publik harus dapat terukur dan jelas waktu yang diperlukan, baik
pelayanan pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan. Kedepan,
setiap Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan harus mempunyai target-target
pencapaian, baik untuk redistribusi tanah, penyelesaian sengketa, pendaftaran
hak atas tanah, penertiban tanah terlantar dan program-program lainnya.
Selain
dari itu agar organisasi dapat berjalan secara cepat dan efektif, maka segera
setelah saya dilantik, telah dilakukan pengisian dan penataan jabatan
struktural yang kosong. Kita telah melakukan promosi dan mutasi pejabat eselon
II 22 orang, eselon III 100 orang, dan eselon IV sebanyak 1618 orang. Promosi
dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi, sehingga organisasi
bisa sehat, efektif dan efisien. Namun agar tujuan dari organisasi dapat
tercapai, maka harus dilakukan berdasarkan merit system. Jadi the right man in
the right place. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini akan ada Peraturan
Kepala BPN RI tentang Pola Penjenjangan Karir Pegawai di BPN RI.
Karyawan-karyawan yang rajin, pintar dan bekerja sungguh-sungguh untuk bangsa
akan mendapatkan reward yang salah satunya berupa promosi. Setiap Kantor
Wilayah dan Kantor Pertanahan akan dilakukan evaluasi dan penilaian, dan akan
diberikan reward bagi Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat, penyerapan anggaran tertinggi dan yang
mendapatkan Zero Complaint.
Sedangkan
mereka yang melakukan kesalahan dan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Hal
ini harus dilakukan secara objektif dan dengan bukti-bukti yang cukup dan sah
dan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Oleh karena itu, segera pula akan ditandatangani
Peraturan Kepala Badan tentang Reward and Punishment.
Bapak/Ibu/Saudara Yang
Berbahagia,
Demikianlah
antara lain program-program yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh BPN RI.
Melalui program-program ini diharapkan apa yang diamanatkan oleh bangsa
Indonesia kepada BPN RI dapat kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. Pada
kesempatan yang baik ini kami mohon doa dan restu dari Pimpinan Lembaga-lembaga
Negara, Pemerinth baik Pusat maupun di Daerah serta segenap lapisan masyarakat
di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI, agar kami, jajaran BPN RI dapat
menjalankan dan menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang ada pada kami.
Saran dan kritikan yang objektif dan konstruktif akan menjadi semangat bagi
kami guna peningkatan pelayanan kami kepada Bangsa dan Negara dan kepada Warga
Negara RI.
Pada
kesempatan yang baik ini saya menyampaikan beberapa Perintah Harian kepada
jajaran Badan Pertanahan Nasional, sebagai berikut:
1. Dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat jangan menggunakan motto “kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?”. Kedepan saya
tidak ingin menemukan atau menerima laporan pegawai yang
mempersulit pelayanan pertanahan.
2. Badan Pertanahan
Nasional RI dalam pelayanan prima telah menerbitkan sistem operasi prosedur
pelayanan yang diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010. Yaitu
mengenai tranparansi persyaratan, pembiayaan dan jangka waktu pelayanan.
Demikian juga pencanangan Sapta Tertib Pertanahan yang diatur dalam Keputusan
Kepala BPN RI Nomor 277 Tahun 2012, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
3. Semua unit
organisasi di jajaran BPN RI, segera menanggapi keluhan dan pengaduan
masyarakat, dan segera untuk dijawab dan ditindaklanjuti.
4. Semua
pejabat/pegawai BPN RI supaya bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus dan ikhlas.
Saya akan menilai mereka yang berprestasi untuk diberikan reward/promosi
jabatan, dan yang melakukan pelanggaran akan saya tindak tegas.
Bapak/Ibu/Saudara Yang
Berbahagia,
Sebagai
penutup, ijinkan saya berterima kasih atas kerjasama, dukungan dan pengertian
yang telah diberikan oleh Para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara dan Pemerintah,
para Gubernur, Bupati, Walikota beserta seluruh keluarga besar pemerintah
daerah propinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia; Para pemuka agama, tokoh
masyarakat, tokoh adat, budayawan, seniman, cerdik cendekia, petani, buruh,
Pimpinan LSM, dan pegiat perempuan, anak, HAM, lingkungan, hukum dan pegiat
kemasyarakatan lainnya, baik dibidang sosial, ekonomi, maupun politik. Keluarga
Besar BPN RI di seluruh pelosok tanah air, serta, seluruh anggota masyarakat
sebangsa setanah air. Sekali lagi, selamat Hari Agraria Nasional dan Hari Tani
Nasional 2012. Semoga Allah SWT meridhoi niat-niat dan perbuatan-perbuatan baik
kita semua.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kepala Badan Pertanahan Nasional RI,
Demikian
yang dibacakannya.
***W.Er*URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/09/bpn-kab-tasikmalaya-peringati-hari.html