***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

24/09/12

BPN Kab Tasikmalaya Peringati Hari Agraria Nasional Ke-52



Tasikmalaya,SPA.
BPN Kab Tasikmalaya, Senin (24/09) melaksanakan Upacara Peringatan Hari Agraria Nasional ke-52 di halaman belakang kantor BPN Kab Tasikmalaya Jl. RE Martadinata 222. Upacara diikuti oleh segenap jajaran dan karyawan BPN, para undangan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab Tasikmalaya, Bapak Akur Nurasa.
Sebelumnya Akur telah menyerahkan beberapa sertifikat tanah kepada masyarakat yang mewakili dari beberapa desa sebagai simbolis dari keberhasilan program prona maupun Larasita kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, mengingatkan segenap jajaran karyawan BPN Kab Tasikmalaya bahwa dengan momentum peringatan Hari Agraria Nasional yang bertepatan juga dengan Hari Tani nasional yang ke 52 ini untuk mengintrospeksi diri dan meneguhkan tekad pengabdian demi terwujudnya tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada tahun ini, Hari Agraria Nasional mengambil tema : “Dengan Semangat Sapta Tertib Pertanahan Kita tingkatkan Pelayanan Masyarakat”.  Tema ini ditetapkan dengan tujuan melalui pembenahan ke dalam, dimana segenap jajaran BPN bertekad untuk melakukan Pelayanan Prima kepada masyarakat.
Upacara peringatan Hari Agraria Nasional ini juga disertai dengan penyematan satya lencana karya satya kepada Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional yang sudah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Penghargaan disematkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab Tasikmalaya.
Selanjutnya Kepala BPN Kab Tasikmalaya Akur Nurasa membacakan amanat dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Hendarman Supandji , sbb:

AMANAT
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
PADA
ACARA PERINGATAN HARI AGRARIA NASIONAL KE-52
JAKARTA, 24 SEPTEMBER 2012

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua
Pagi ini, kita memperingati Hari Agraria Nasional yang ke-52. Hari ini juga merupakan Hari Tani Nasional, atas nama BPN RI saya ucapkan Selamat merayakan Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional. Pada peringatan Hari Agraria Nasional tahun 2012 kita mengangkat tema:
“Dengan Sapta Tertib Pertanahan Kita Tingkatkan Pelayanan Masyarakat”
Bapak/Ibu/Saudara yang saya hormati,
Pada tanggal 24 September 1960 disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang kita kenal UUPA atau Undang-Undang Pokok Agraria. UUPA ini merupakan pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945


yang menyatakan “Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selama kurun waktu 52 tahun ini telah banyak yang kita lakukan. Namun apakah tujuan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat telah tercapai?
Kita tentu sepakat bahwa tujuan ini belum tercapai, bahkan kita dihadapkan dengan semakin kompleksnya problem yang berkaitan dengan pertanahan di Negara kita. Oleh karena itu, pada saat merayakan Hari Agraria Nasional ini, hendaknya menjadi momentum bagi Keluarga Besar BPN RI untuk meneguhkan tekad bekerja sungguh-sungguh dan ikhlas untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan UUPA kepada kita semua.
Bapak/Ibu/Saudara Yang Saya Hormati,
Segera setelah saya mendapat kepercayaan dari Presiden RI untuk memimpin BPN RI, maka langkah perbaikan pertama yang saya lakukan adalah melakukan pengisian dan penataan pejabat eselon II, III, dan eselon IV. Kemudian melakukan konsolidasi melalui rapat pimpinan yang dihadiri oleh Eselon I, II dan III Pusat dan Daerah. Selanjutnya untuk mengontrol semua program/kegiatan, saya mencanangkan 7 tertib (Sapta Tertib) yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Perlengkapan, Tertib Perkantoran, Tertib Kepegawaian, Tertib Disiplin Kerja, dan Tertib Moral.
Mengapa program ini yang pertama dilakukan? Hal ini didasarkan pada pemikiran dan kepercayaan bahwa sebaik apapun program kita persiapkan, apabila tidak didukung pondasi yang kuat, maka tidak mencapai tujuan yang kita harapkan. Oleh karena itu kita perlu memperkokoh pondasi dan watak serta moral terlebih dahulu melalui SAPTA TERTIB ini. Apabila kita telah secara baik memahami dan melaksanakan 7 TERTIB ini, maka Insya Allah, program-program pertanahan yang kita lakukan akan sesuai dengan amanat yang diberikan kepada kita dan terlaksana dengan sangat baik.
Bapak/Ibu/Saudara Yang Saya Hormati,
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas mulia tersebut, BPN RI telah mencanangkan dan melaksanakan 5 Program strategis yaitu Reforma Agraria, Penertiban Tanah Terlantar, Legalisasi Aset, Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan LARASITA.


Reforma agraria dilaksanakan melalui penataan sistem politik dan hukum pertanahan dan melalui landreform plus. Penataan hukum pertanahan harus didasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Sila-sila Pancasila dan UUD 1945, dan bukan didasarkan pada nilai-nilai individualis dan yang menganggap tanah sebagai komoditas. Berbagai peraturan baru telah dibuat antara lain: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selain itu juga kita telah mensahkan beberapa peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI; seperti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu. Berdasarkan peraturan ini, maka pendaftaran tanah instansi pemerintah dilakukan pada Kantor Pertanahan.
Program redistribusi tanah diantaranya berasal dari; tanah-tanah objek landreform lama, tanah terlantar dan tanah konversi hutan. Pada saat ini kita sedang menyelesaikan redistribusi tanah yang berasal dari tanah objek landreform lama. Begitu juga untuk mempercepat proses redistribusi tanah, maka kewenangan redistribusi tanah telah diserahkan kepada Kantor Wilayah.
Bapak/Ibu/Saudara Yang Saya Hormati,
Pada saat ini seluruh jajaran BPN RI baik Pusat, Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan sedang giat-giatnya melakukan penertiban tanah terlantar. Pada tahun 2012 ini ditargetkan akan terdapat 459 satuan pekerjaan yang selesai didata dan dikaji. Hasil dari penertiban tanah terlantar ini akan diredistribusikan kepada petani-petani miskin dan rakyat yang tidak mempunyai tanah. Pada tahun 2012 ini ditargetkan akan diredistribusikan tanah sebanyak 149.600 bidang. Namun beberapa Keputusan mengenai Tanah Terlantar pada saat ini sedang dalam proses di pengadilan. Saya telah memberikan arahan agar penertiban
tanah terlantar ini sesuai dengan


ketentuan yang berlaku, baik mengenai tahapannya, maupun mengenai jangka waktunya. Mudah-mudahan kita dapat selesaikan dengan baik.
Melalui program pendaftaran hak atas tanah, maka akan diperoleh kepastian akan hak atas tanah dan juga mencegah terjadinya sengketa. Selain melalui program PRONA dan program pendaftaran tanah secara mandiri, Badan Pertanahan Nasional RI telah menandatangani kerjasama dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait untuk mendukung berbagai kegiatan dan program pembangunan sektoral dan sertpikasi hak atas tanah. Terdapat beberapa program sertipikasi hak atas tanah transmigran, petani, nelayan, Usaha Kecil/Menengah (UKM), dan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai bentuk dukungan Badan Pertanahan Nasional RI terhadap program pembangunan Kementerian/Lembaga terkait. Dalam rangka percepatan sertipikasi hak atas tanah dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, saya telah melakukan pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah tertentu kepada Kantor Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan berdasarkan Peraturan Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2012.
Sengketa, perkara dan konflik pertanahan merupakan masalah yang kompleks dan laten yang harus kita selesaikan. Sengketa pertanahan yang berlarut-larut sudah pasti akan merugikan kita semua. Tanah akan menjadi tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Dalam rangka mengetahui langsung duduk persoalan yang sebenarnya dan untuk mencarikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, saya telah melakukan kunjungan langsung dan dialog dengan masyarakat diantaranya di Lampung dan Sumatera Utara. Begitu pula dalam rangka percepatan penyelesaian masalah-masalah pertanahan dan kasus-kasus yang strategis dan mencuat, saya telah membentuk Tim 11 (sebelas) dan Ad-hoc. Tim ini selalu saya monitor setiap saat tingkat kecepatan penyelesaian kasus yang telah ditugaskan. Tim serupa juga akan dibentuk pada tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan kasus-kasus di wilayahnya dengan pola penyelesaian yang sama. Jadi BPN RI akan pro aktif mengambil inisiatif untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan berdasarkan prinsip Win-Win Solution, tidak hanya berdasarkan hukum tertulis, tapi lebih pada prinsip keadilan dan prinsip tanah untuk kemakmuran rakyat. Pada saat ini terdapat 4005 kasus termasuk sisa tahun 2011. Dari tahun ke tahun jumlahnya lebih kurang demikian. Kedepan, baik Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan dan dengan bantuan Tim 11, akan dapat menyelesaikan kasus-kasus secara lebih cepat dan terukur.


Program strategis lainnya adalah Larasita yaitu kantor pertanahan berjalan. Program ini dimaksudkan, aparatur BPN RI pro aktif mendatangi rakyat terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari Kantor Pertanahan untuk melaksanakan pelayanan pertanahan. Namun dalam prakteknya masih banyak kritikan disana-sini, sehingga untuk mengefektifkan pelaksanaan program ini, maka akan terus dimonitor secara rutin, baik melalui jaringan informasi yang kita punya (Komputerisasi Kantor Pertanahan) maupun laporan langsung.
Bapak/Ibu/Saudara Yang Saya Hormati,
Kami menyadari bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas dan program-program strategis BPN RI ini memerlukan kerja keras, komitmen dan profesionalisme dari seluruh keluarga besar BPN RI. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembenahan dan perbaikan pada semua sektor termasuk sektor sumber daya manusianya. Reformasi birokrasi harus secara terus menerus dilakukan dan menjadi program yang terencana serta berkesinambungan. Reformasi birokrasi pada dasarnya ditujukan untuk melakukan perubahan mindset dan cultural set. Merubah pola pikir dan kebudayaan sebagai pejabat yang harus dilayani menjadi abdi negara dan abdi masyarakat. Dari mental yang minta dilayani menjadi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka reformasi birokrasi ini, perlu dilakukan perubahan struktur birokrasi. Organisasi harus kurus atau miskin struktur, namun kaya fungsi. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai implikasinya, struktur organisasi BPN RI perlu penataan kembali. Oleh karena itu, akan dilakukan reorganisasi yaitu dengan menggabungkan kedeputian, kedeputian 3 dengan kedeputian 4 menjadi 1 kedeputian dan menambah 1 kedeputian baru yang akan membidangi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penambahan kedeputian baru ini sangat diperlukan karena pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ada di pundak BPN RI.
Setiap unit kerja di BPN RI harus melakukan tugasnya sesuai dengan SOP. Tugas-tugas pelayanan publik harus dapat terukur dan jelas waktu yang diperlukan, baik pelayanan pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan. Kedepan, setiap Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan harus mempunyai target-target pencapaian, baik untuk redistribusi tanah, penyelesaian sengketa, pendaftaran hak atas tanah, penertiban tanah terlantar dan program-program lainnya.


Selain dari itu agar organisasi dapat berjalan secara cepat dan efektif, maka segera setelah saya dilantik, telah dilakukan pengisian dan penataan jabatan struktural yang kosong. Kita telah melakukan promosi dan mutasi pejabat eselon II 22 orang, eselon III 100 orang, dan eselon IV sebanyak 1618 orang. Promosi dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi, sehingga organisasi bisa sehat, efektif dan efisien. Namun agar tujuan dari organisasi dapat tercapai, maka harus dilakukan berdasarkan merit system. Jadi the right man in the right place. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini akan ada Peraturan Kepala BPN RI tentang Pola Penjenjangan Karir Pegawai di BPN RI. Karyawan-karyawan yang rajin, pintar dan bekerja sungguh-sungguh untuk bangsa akan mendapatkan reward yang salah satunya berupa promosi. Setiap Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan akan dilakukan evaluasi dan penilaian, dan akan diberikan reward bagi Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, penyerapan anggaran tertinggi dan yang mendapatkan Zero Complaint.
Sedangkan mereka yang melakukan kesalahan dan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Hal ini harus dilakukan secara objektif dan dengan bukti-bukti yang cukup dan sah dan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Oleh karena itu, segera pula akan ditandatangani Peraturan Kepala Badan tentang Reward and Punishment.
Bapak/Ibu/Saudara Yang Berbahagia,
Demikianlah antara lain program-program yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh BPN RI. Melalui program-program ini diharapkan apa yang diamanatkan oleh bangsa Indonesia kepada BPN RI dapat kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan yang baik ini kami mohon doa dan restu dari Pimpinan Lembaga-lembaga Negara, Pemerinth baik Pusat maupun di Daerah serta segenap lapisan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI, agar kami, jajaran BPN RI dapat menjalankan dan menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang ada pada kami. Saran dan kritikan yang objektif dan konstruktif akan menjadi semangat bagi kami guna peningkatan pelayanan kami kepada Bangsa dan Negara dan kepada Warga Negara RI.
Pada kesempatan yang baik ini saya menyampaikan beberapa Perintah Harian kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, sebagai berikut:
1. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat jangan menggunakan motto “kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?”. Kedepan saya


tidak ingin menemukan atau menerima laporan pegawai yang mempersulit pelayanan pertanahan.
2. Badan Pertanahan Nasional RI dalam pelayanan prima telah menerbitkan sistem operasi prosedur pelayanan yang diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010. Yaitu mengenai tranparansi persyaratan, pembiayaan dan jangka waktu pelayanan. Demikian juga pencanangan Sapta Tertib Pertanahan yang diatur dalam Keputusan Kepala BPN RI Nomor 277 Tahun 2012, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
3. Semua unit organisasi di jajaran BPN RI, segera menanggapi keluhan dan pengaduan masyarakat, dan segera untuk dijawab dan ditindaklanjuti.
4. Semua pejabat/pegawai BPN RI supaya bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus dan ikhlas. Saya akan menilai mereka yang berprestasi untuk diberikan reward/promosi jabatan, dan yang melakukan pelanggaran akan saya tindak tegas.
Bapak/Ibu/Saudara Yang Berbahagia,
Sebagai penutup, ijinkan saya berterima kasih atas kerjasama, dukungan dan pengertian yang telah diberikan oleh Para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara dan Pemerintah, para Gubernur, Bupati, Walikota beserta seluruh keluarga besar pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia; Para pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, budayawan, seniman, cerdik cendekia, petani, buruh, Pimpinan LSM, dan pegiat perempuan, anak, HAM, lingkungan, hukum dan pegiat kemasyarakatan lainnya, baik dibidang sosial, ekonomi, maupun politik. Keluarga Besar BPN RI di seluruh pelosok tanah air, serta, seluruh anggota masyarakat sebangsa setanah air. Sekali lagi, selamat Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional 2012. Semoga Allah SWT meridhoi niat-niat dan perbuatan-perbuatan baik kita semua.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kepala Badan Pertanahan Nasional RI,
Demikian yang dibacakannya.
***W.Er*
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/09/bpn-kab-tasikmalaya-peringati-hari.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }