DPW PAN Jawa
Barat akhirnya mencopot Deni Ramdani Sagara dari jabatan sebagai Ketua DPD
PAN Kab. Tasikmalaya. Pencopotan tersebut diputuskan dalam rapat harian DPW
dan petunjuk Ketua DPP PAN, Hatta Rajasa dengan Surat Keputusan No.
10/A/Kpts/K-S/397/XII/2012 tentang Penonaktifan Saudara Deni Ramdani Sagara
Sebagai Ketua DPD PAN Kab. Tasikmalaya, Rabu (19/12) malam.
Ketua Tim
Investigasi yang juga Wakil Ketua DPW PAN Jabar, TB. Miftah Fauzi menyatakan,
Deni dinyatakan terbukti nikah siri tanpa seizin istri sah. Atas perbuatannya
itu, Deni dinyatakan melanggar Pasal 279 KUHP.
Namun, untuk
laporan ke Mapolres Tasikmalaya Kota, tidak ditemukan laporan KDRT dan
penelantaran. "Tetapi hanya nikah sirinya sesuai laporan nomor
LP/2543/XII/JABAR/RES.TSM.KOTA/SPK," kata Miftah Fauzi dalam jumpa
persnya, Kamis (20/12).
Menurut
Miftah, permasalahan yang sedang dihadapi Deni Ramdani dikhawatirkan dapat
mengganggu pencitraan dan konsolidasi partai, sehingga yang bersangkutan
dianggap perlu untuk di non aktifkan. "Dan sebagai penggantinya, ditunjuk
Pelaksana Tugas (Plt) Saudara Herry Dermawan," terangnya.
Miftah
menuturkan, pencopotan Deni bersifat politis karena hal yuridisnya masih dalam
penyelidikan Kepolisian. "Tetapi kalau nanti dalam persidangan terbukti
dia terjerat dan divonis hakim, baru kami akan mengambil tindakan yang lebih
tegas tidak sekedar pencopotan dari jabatan Ketua DPD PAN," kata Miftah.
Miftah juga
mendorong pihak kepolisian untuk terus melakukan penyidikan dengan serius
tanpa tebang pilih terhadap Deni Ramdani. "Pengakuan dia juga betul telah
nikah siri, dan meminta maaf kepada keluarga istri termasuk kami dari DPW
terhadap istri Deni," tegasnya.
Kendati demikian, Mitah pun mendorong pihak kepolisian untuk mengurus tuntas kasus-kasus nikah siri para pejabat di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya, kalau nikah siri dinyatakan bersalah secara hukum. "Kami sangat siap membantu kepolisian untuk membongkar nikah siri pejabat lain karena tidak hanya Deni yang nikah siri, di eksekutif pun ada yang nikah siri," jelasnya.
Kendati demikian, Mitah pun mendorong pihak kepolisian untuk mengurus tuntas kasus-kasus nikah siri para pejabat di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya, kalau nikah siri dinyatakan bersalah secara hukum. "Kami sangat siap membantu kepolisian untuk membongkar nikah siri pejabat lain karena tidak hanya Deni yang nikah siri, di eksekutif pun ada yang nikah siri," jelasnya.
Dalam jumpa
pers tersebut, Miftah Fauji juga menyampaikan surat permohonan maaf Deni Ramdani
yang ditandatangani langsung oleh Deni. Dalam surat itu, Deni memang mengakui
bahwa dirinya telah menikah siri.
Namun Deni
pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), termasuk juga tidak menelantarkan anak istrinya di Yogyakarta selama
bertahun-tahun. Selain itu, Deni juga mengaku tidak pernah mengusir istri
tuanya dari rumah yang di Tasik. Yang terjadi, menurut Deni, dia mengambil
keputusan untuk mengajak istri dan keluarga dari Yogyakarta untuk tinggal di
rumah orang tua Deni agar tidak terjadi konflik dengan istri siri.
Dihubungi
terpisah, Deni R. Sagara menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan partai
tersebut. “Sebagai kader yang baik, saya menghormati keputusan itu. Hal ini
saya yakini untuk kebaikan partai,” katanya.
Adapun
mengenai pernikahan sirinya, Deni mengungkapkan bahwa pernikahan sirinya itu
juga merupakan keputusan terbaik yang dilakukan olehnya sebagai umat Islam.
“Saya merasa lebih terhormat dihukum secara sosial dan politik daripada saya melanggar
ketentuan Agama Islam yang saya anut,” kata Deni.
Dia juga
mengatakan bahwa atas kejadian yang menimpanya, dirinya kini bermusahabah
(introspeksi diri-red) bahwa dirinya sedang mendapatkan ujian dari Allah. “Yang
perlu ditegaskan, saya dan keluarga saat ini baik-baik saja, baik dengan
keluarga yang di Tasik maupun di Jogya. Karena semua yang terjadi selama ini
hanya salah paham saja,” katanya.
Dalam jumpa persnya, Miftah Fauzi pun mengungkapkan bahwa fenomena nikah siri memang banyak dilakukan oleh para pejabat publik. Di Kab. Tasik, Miftah menjamin, ada sejumlah pejabat penting yang juga menikah siri.
Dalam jumpa persnya, Miftah Fauzi pun mengungkapkan bahwa fenomena nikah siri memang banyak dilakukan oleh para pejabat publik. Di Kab. Tasik, Miftah menjamin, ada sejumlah pejabat penting yang juga menikah siri.
Dia pun
membeberkan, di kalangan pejabat Pemkab Tasikmalaya, ada pejabat berinisial AK dan UR. "Saya tahu persis satu per satu pejabat Kabupaten Tasikmalaya
yang memiliki istri siri. Termasuk AK
dan UR yang saat ini menjabat
sebagai pejabat publik yang paling berpengaruh di Kabupaten Tasikmalaya,"
ucapnya.
Dijelaskan
KH Miftah, dirinya siap untuk membuktikan siapa saja pejabat yang memiliki istri siri. Bahkan dirinya siap
dimintai keterangan jika diperlukan untuk membuktikan kalau mereka memiliki istri siri.E-18/E-48***(sumber KP).
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/12/ketua-dpd-pan-kab-tasik-dicopot.html