Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berencana
menerbitkan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan Komponen
Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar perhitungan Upah Minimum (UM) pada
pertengahan Juli ini.
Pemerintah
masih akan melakukan penilaian dan pembahasan mendalam atas klaim dari berbagai
pihak terkait penetapan penghitungan KHL itu sebelum memberikan keputusan.
"Pasti
ada pihak yang terima dan menolak. Namun perlu saya tegaskan diantara yang
menerima dan yang menolak, pemerintah akan mengambil kebijakan yang paling adil
, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai membuka Expo Alumni Pemagangan
2012 di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Selasa (3/7).
Muhaimin
mengatakan saat ini para anggota Tripartit nasional yang terdiri dari unsure
pemerintah, unsure serikat pekerja dan unsu pengusaha sedang melakjukan
pembahasan hasil rekomendasi Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) soal komponen
KHL.
“Kita akan
terus kaji hasil dari Depenas itu dan melihat perkembangan kebutuhan, melihat
rekomendasi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan inflasi. Insyaallah
pertengahan Juli ini akan kita keluarkan perubahan Permen 17 ini," kata
Muhaimin.
Sebelumnya,
Dewan Pengupahan Nasional telah memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen
KHL yang terdiri atas empat penambahan jenis KHL, delapan
penyesuaian/penambahan jenis dan satu perubahan jenis kebutuhan KHL.
Empat penambahan
jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant dan seterika sedangkan
delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari
sajadah/mukenah/peci, celana panjang/rok/pakaian muslim, sarung/kain panjang,
sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bola Lampu Hemat Energi (LHE)
dan listrik.
Satu
perubahan jenis kebutuhan KHL adalah dari kompor minyak tanah 16 sumbu
menggunakan minyak tanah menjadi kompor gas satu tungku beserta selang dan
regulator, tabung gas 3 kilogram, gas elpiji dua tabung masing-masing 3
kilogram.
Muhaimin
menegaskan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum
adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan
masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
“Pada
dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada
variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar
kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)’ kata Muhaimin.
Pertimbangan
lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh,
produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
Menanggapi
adanya penolakan dari unsure serikat pekerja, Muhaimin mengatakan bahwa adanya
penolakan dari semacam itu adalah suatu hal biasa dalam iklim demokrasi dan
mengaku tidak khawatir karena pembahasan saat ini masih terus berlangsung.
"Tripartit
Nasional kan baru rapat sekali, dua hari lagi mau rapat lagi, saya kira tidak
ada masalah. Pasti ada yang menerima dan menolak," katanya.
Pemerintah
akan melakukan penilaian mendalam atas klaim dari berbagai pihak terkait
penetapan penghitungan KHL itu sebelum memberikan keputusan.
Pusat Humas Kemnakertrans
Pusat Humas Kemnakertrans
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/juli-ini-muhaimin-bakal-terbitkan.html