***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

04/07/12

Juli Ini, .Muhaimin Bakal Terbitkan Revisi Permenakertrans No.17/2005


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berencana menerbitkan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan Komponen Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar perhitungan Upah Minimum (UM) pada pertengahan Juli ini.
Pemerintah masih akan melakukan penilaian dan pembahasan mendalam atas klaim dari berbagai pihak terkait penetapan penghitungan KHL itu sebelum memberikan keputusan.
"Pasti ada pihak yang terima dan menolak. Namun perlu saya tegaskan diantara yang menerima dan yang menolak, pemerintah akan mengambil kebijakan yang paling adil , kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai membuka Expo Alumni Pemagangan 2012 di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Selasa (3/7).
Muhaimin mengatakan saat ini para anggota Tripartit nasional yang terdiri dari unsure pemerintah, unsure serikat pekerja dan unsu pengusaha sedang melakjukan pembahasan hasil rekomendasi Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) soal komponen KHL.
“Kita akan terus kaji hasil dari Depenas itu dan melihat perkembangan kebutuhan, melihat rekomendasi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan inflasi. Insyaallah pertengahan Juli ini akan kita keluarkan perubahan Permen 17 ini," kata Muhaimin.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen KHL yang terdiri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/penambahan jenis dan satu perubahan jenis kebutuhan KHL.
Empat penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant dan seterika sedangkan delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah/mukenah/peci, celana panjang/rok/pakaian muslim, sarung/kain panjang, sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bola Lampu Hemat Energi (LHE) dan listrik.
Satu perubahan jenis kebutuhan KHL adalah dari kompor minyak tanah 16 sumbu menggunakan minyak tanah menjadi kompor gas satu tungku beserta selang dan regulator, tabung gas 3 kilogram, gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram.
Muhaimin menegaskan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
“Pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)’ kata Muhaimin.
Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
Menanggapi adanya penolakan dari unsure serikat pekerja, Muhaimin mengatakan bahwa adanya penolakan dari semacam itu adalah suatu hal biasa dalam iklim demokrasi dan mengaku tidak khawatir karena pembahasan saat ini masih terus berlangsung.
"Tripartit Nasional kan baru rapat sekali, dua hari lagi mau rapat lagi, saya kira tidak ada masalah. Pasti ada yang menerima dan menolak," katanya.
Pemerintah akan melakukan penilaian mendalam atas klaim dari berbagai pihak terkait penetapan penghitungan KHL itu sebelum memberikan keputusan.
Pusat Humas Kemnakertrans
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/juli-ini-muhaimin-bakal-terbitkan.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }