Jakarta-Humas,
Moratorium
(penundaan penerimaan) CPNS perlu dipahami secara komprehensif. Moratorium
bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Melalui persyaratan
yang ketat, tetap dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang
merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga
kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan
honorer . Disamping itu, yang perlu diperhatikan juga adalah anggaran belanja
pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD. Informasi ini disampaikan
Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Komisi D
DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Rabu (25/7). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Sub Direktorat
(Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.B Carnadi dan Kasubdit
Perancang Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto. Tema yang dibahas dalam
audiensi ini antara lain adalah moratorium CPNS dan tenaga honorer kategori II
(k 2).
Tumpak
Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa semangat moratorium adalah untuk menata
dan menghitung jumlah kebutuhan PNS masing-masing instansi. “Jika tidak ada
moratorium, sebagian daerah akan bangkrut, karena APBD-nya terlalu banyak
dikeluarkan untuk pembayaran gaji pegawai,” tegasnya.
Pada
kesempatan yang sama, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa moratorium PNS
berdasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku
hingga Desember 2012. Selain itu, daerah yang mempunyai peluang tersebut
juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan
kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan
Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS
Yang Tepat Untuk Daerah, yang apabila daerah yang bersangkutan tidak
melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.
Terkait permasalahan tenaga honorer, Carnadi
menjelaskan bahwa instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan
pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN.
Selain itu pengangkatannya menjadi CPNS dilakukan melalui tes sesama
tenaga honorer K II, dan berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang
ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. Jadi, tidak semua
honorer K II diangkat menjadi CPNS. (aman-tawur)URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/pahami-moratorium-secara-komprehensif.html