Kementerian Pekerjaan
Umum (PU) dalam Tahun Anggaran (TA) 2012 mengalokasikan dana Rp150 miliar
untuk Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) di seluruh Indonesia.
Direktur Bina Program dan Kemitraan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian PU Rido Matari Ichwan mengatakan hal itu di sela-sela diskusi ringan acara Media Gathering dengan tema “ implementasi rencana aksi kota hijau “Kamis (24/5) di Kuta, Bali,
"Dana tersebut digunakan untuk persiapan dan perangsang untuk meningkatkan partisipasi semua pihak dalam menciptakan ruang terbuka hijau di perkotaan," katanya.
Direktur Bina Program dan Kemitraan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian PU Rido Matari Ichwan mengatakan hal itu di sela-sela diskusi ringan acara Media Gathering dengan tema “ implementasi rencana aksi kota hijau “Kamis (24/5) di Kuta, Bali,
"Dana tersebut digunakan untuk persiapan dan perangsang untuk meningkatkan partisipasi semua pihak dalam menciptakan ruang terbuka hijau di perkotaan," katanya.
Menurut Rido, untuk
menciptakan ruang terbuka hijau sekitar 30 persen dari luas kota, tentu
membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga dibutuhkan peranan semua lapisan
masyarakat serta pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Kepala
Bidang Kebijakan dan Strategi Direktorat Perkotaan, Ditjen Penataan Ruang pada
Kementerian PU, R. Endra Saleh Atmawijaya mengatakan bahwa alokasi dana sebesar
itu untuk 33 provinsi di Tanah Air. Namun, diprioritaskan bagi 60
kabupaten/kota yang sudah selesai pembuatan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
"Selain itu, para pimpinan daerah tersebut menyatakan siap untuk berpartisipasi dalam mengembangkan kota hijau," ujarnya.
"Selain itu, para pimpinan daerah tersebut menyatakan siap untuk berpartisipasi dalam mengembangkan kota hijau," ujarnya.
Endra menjelaskan,
setiap kabupaten/daerah, memperoleh dana masing-masing Rp1,5 miliar yang
sifatnya merupakan anggaran pendampingan untuk membangun sistem, kultur, dan
taman kota atau sarana fisik, sedangkan sisanya untuk membuat rencana besarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, hal yang perlu diingat P2KH bukan hanya sekadar program yang dijalankan begitu saja sehingga pimpinan daerah bisa membuat taman kota.
"Jika pemikiran seperti itu bahwa program tersebut sebagai cara untuk bisa membuat taman kota, tentulah sangat salah. Karena banyak cara yang bisa dilakukan jika hanya berorientasi membangun taman saja," katanya menandaskan.
Akan tetapi, lanjut dia, hal yang perlu diingat P2KH bukan hanya sekadar program yang dijalankan begitu saja sehingga pimpinan daerah bisa membuat taman kota.
"Jika pemikiran seperti itu bahwa program tersebut sebagai cara untuk bisa membuat taman kota, tentulah sangat salah. Karena banyak cara yang bisa dilakukan jika hanya berorientasi membangun taman saja," katanya menandaskan.
Dalam kesempatan yang sama pengamat Perkotaan Tata
Kota Yayat Supriatna menyatakan, konsep Smart Growth dari Knaap.G mengedepankan
4 dasar tindakan, yakni Peran Masyarakat,Implementasi kearifan lokal,
Dukungan sistem informasi dan teknologi ramah lingkungan dan Kerjasama
antar pemangku kepentingan dalam perencanaan kota.
Dikatakan, Smart Green City Planning atau Perencanaan
Kota Hijau Cerdas adalah agenda global sebagai respon konseptual dan praktis terhadap berbagai krisis perkotaan di dunia
yang semakin mengkhawatirkan, untuk mengembalikan hubungan antara manusia,
ruang binaan dan ruang alami yang lebih harmonis, sehingga tidak saling
menyakiti. (jons)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/05/kementerian-pu-alokasikan-rp-150-miliar.html