Peran Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pembinaan karier
pegawai negeri sipil (PNS/ASN) belakangan hanya
dijadikan formalitas saja. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang saat ini
masih dipegang oleh kepala daerah sesuka hati menentukan karier PNS/ASN tanpa minta
pertimbangan Baperjakat.
“Banyak kasus
di daerah, kepala daerah yang semaunya memindahkan pegawai tanpa koordinasi
dengan Baperjakat. Alhasil seorang pejabat eselon II bisa nonjob, karena faktor
like and dislike dari PPK,” kata Sukamto, Kasubdit Peraturan Perundang-undangan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Jumat beberapa waktu yg lalu.
Dijelaskannya,
Baperjakat dibentuk sebagai kelengkapan PPK untuk pembinaan karier PNS/ASN di lingkungannya,
seperti kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari
dan dalam jabatan struktural.
“Baperjakat
melakukan pemeriksaan yang menyangkut syarat administrasi, melakukan
penilaian dan memberikan rekomendasi kepada PPK,” ujarnya.
Sesuai PP
Nomor 9/2003 bahwa PPK (gubernur, bupati, atau walikota) mempunyai kewenangan
untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS/ASN dari dan dalam jabatan
struktural di lingkungannya.
Namun,
sekalipun mempunyai kewenangan, PPK juga harus memerhatikan Norma Standar dan
Prosedur (NSP) di bidang kepegawaian, serta norma kepatutan. NSP tersebut
antara lain Undang-Undang Nomor 43/1999 sebagai pengganti UU Nomor 8/1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 100/2000 junto PP Nomor 13/2002
tentang pengangkatan dalam jabatan struktural dan lain sebagainya.
“Baperjakat
akan dikuatkan lagi fungsinya, apalagi dengan adanya RUU Aparatur
Sipil Negara di mana sekretaris daerah menjadi PPK,” ungkap Sukamto.
Pengamat
politik dan ilmu pemerintahan Universitas Tanjungpura (Untan) DR Zulkarnaen
mengatakan perlu ada evaluasi mendasar untuk birokrasi yang ada di Indonesia.
Pengangkatan pejabat harus mengedepankan transparansi. Seorang PNS/ASN naik jabatannya harus
berdasarkan karier, bukan sesuai dengan siapa yang menjabat kepala daerah.
“Seorang PNS/ASN naik jabatan itu harus
berdasarkan karier. Tetapi yang kita lihat sekarang ini, yang menentukan adalah
siapa pejabat politik yang berkuasa. Artinya, dalam pemindahan pejabat masih
dimonopoli oleh kepala daerah,” kata Zulkarnaen.
Menurutnya,
evaluasi mendasar harus segera dilakukan dalam sistem birokrasi pemerintah.
Jangan dikarenakan adanya konspirasi dalam pilkada. Dampaknya tidak
mencerminkan kualitas dalam kinerja PNS/ASN.
“Akhirnya
para pejabat ditempatkan bukan berdasarkan keahlian dan profesionalitas.
Terkesan dipaksakan, tanpa melihat dia ahli atau tidak. Selama para pejabat ini
masih diangkat oleh kepala daerah, maka akan sulit untuk mewujudkan birokrasi
yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Zulkarnaen
menegaskan, yang harus dikedepankan adalah transparansi dan fit and proper test
dalam pengangkatan pejabat. Kalau mengandalkan Baperjakat juga masih belum
bisa. Karena yang mengangkat Baperjakat juga kepala daerah.
Sekarang
sedang digodok draf terbaru Rancangan Undang-Undang Aparatur
Sipil Negara (RUU ASN). Gubernur, walikota, dan bupati yang dipilih langsung
melalui pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tidak lagi memiliki
kewenangan mengangkat pejabat daerah mulai dari pegawai negeri sipil (PNS/ASN) golongan Ia hingga
IVb. Kewenangan gubernur ini nantinya akan digantikan oleh sekretaris daerah
(sekda) sebagai pejabat karier tertinggi di daerah.
“Saya tidak
jamin hal itu akan terlepas dari monopoli kepala daerah. Dalam formal
berdasarkan karier tertinggi di PNS/ASN
adalah sekda. Tetapi yang memilih sekda untuk diangkat adalah gubernur. Tidak
akan ada pengaruhnya selama yang memilih sekda pejabat politis,” jelas
Zulkarnaen.
Lanjutnya,
maka tidak heran sekarang berganti kepala daerah, berganti juga pejabat di
tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya. “Bahkan berganti kepala
daerah, juga berganti gaya kepemimpinannya. Saya belum katakan ada keberhasilan
dalam reformasi birokrasi kita. Salah satunya pejabat yang ada di daerah masih
terkontaminasi oleh pejabat politik. Hal ini terjadi di semua di daerah,
demikian juga di Kalbar,” katanya.
Meskipun
Zulkarnaen tidak yakin 100 persen dengan adanya RUU ASN akan berhasil. Ia
berharap dalam penentuan pejabat karier tidak lagi ditunggangi kepentingan
politik. Setelah pengalihan wewenang ini, strategi membangun stabilitas
kepegawaian dijalankan dengan sistem promosi jabatan open carrier system. Dalam
sistem ini untuk mengisi jabatan-jabatan penting mulai dari eselon satu hingga
di bawahnya, dilakukan secara terbuka.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/12/kepala-daerah-monopoli-hasil-promosi.html