Jakarta-,
Kebijakan
Moratorium (penundaan penerimaan) CPNS harus dipahami dengan benar. Moratorium
bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Dengan persyaratan yang
ketat, ada penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian
dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus
yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer . Disamping itu, yang
perlu diperhatikan juga adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari
50% dari APBD. Informasi ini disampaikan Kasubbag Publikasi Petrus
Sujendro saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat
lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (5/7). Ikut hadir dalam audiensi ini
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman.
Tema yang dibahas dalam audiensi ini antara lain adalah moratorium CPNS dan
tenaga honorer kategori II (kategori dua).
Lebih jauh
Petrus Sujendro menyampaikan bahwa moratorium PNS didasarkan pada keputusan
bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga
Desember 2012. Selain itu, daerah yang mempunyai peluang tersebut juga
harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan
kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan
Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS
Yang Tepat Untuk Daerah, yang apabila daerah yang bersangkutan tidak
melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/kebijakan-moratorium-cpns-harus.html