***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

05/07/12

Kebijakan Moratorium CPNS Harus Dipahami dengan Benar


Jakarta-,
Kebijakan Moratorium (penundaan penerimaan) CPNS harus dipahami dengan benar. Moratorium bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Dengan persyaratan yang ketat, ada penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer . Disamping itu, yang perlu diperhatikan juga adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD.  Informasi ini disampaikan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (5/7). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman. Tema yang dibahas dalam audiensi ini antara lain adalah moratorium CPNS dan tenaga honorer kategori II (kategori dua).

Lebih jauh Petrus Sujendro menyampaikan bahwa moratorium PNS didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012.  Selain itu, daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, yang apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.

Pada kesempatan yang sama, Suparman menjelaskan bahwa instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. Selain itu pengangkatannya menjadi CPNS dilakukan melalui tes  sesama tenaga honorer K II, dan  berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/kebijakan-moratorium-cpns-harus.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }