***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

16/07/12

Tidak Digaji 3 Bulan Berturut-Turut, MK Jamin Buruh Berhak Ajukan PHK


Jakarta –
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan keseluruhan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 yang diajukan buruh PT Megahbuana Citramasindo, Andriyani.
Warga Jalan Mawar II Nomor 22 RT 006 RW 011, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, itu berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke perusahaannya setelah tidak mendapatkan gaji selama 3 bulan berturut-turut.
"Mengabulkan permohonan Pemohon, menyatakan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap," tegas Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Senin (16/7/2012).
Pasal 169 ayat (1) huruf C UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK karena tindakan pengusaha yang tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, yang keterlambatan upah dimaksud pernah terjadi sebelum pekerja/buruh mengajukan permohonan PHK ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam pertimbangannya mahkamah berpendapat, membayar upah pekerja merupakan kewajiban hukum bagi pengusaha. Karena upah merupakan balasan atas prestasi pekerja/buruh yang diberikan oleh pengusaha yang secara seimbang. Kelalaian pengusaha membayar upah pekerja/buruh dapat menimbulkan hak bagi pekerja/buruh untuk menuntut pengusaha memenuhi kewajibannya, dan jika tidak, pekerja/buruh dapat meminta PHK sebagaimana diatur pasal a quo.
Dengan tidak membayar upah pekerja tiga bulan berturut-turut, menurut Mahkamah adalah pelanggaran serius atas hak-hak pekerja/buruh yang berimplikasi luas, terutama hak konstitusionalnya untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan wajar dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Karena upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya. Sehingga dengan lewatnya waktu tiga bulan berturut-turut pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu, sudah cukup alasan menurut hukum bagi pekerja untuk meminta PHK.
"Hak ini tidak hapus ketika pengusaha kembali memberi upah secara tepat waktu setelah pelanggaran tersebut terjadi," ucap Hakim Anggota, Hamdan Zoelva.
Dalam hukum ketenagakerjaan, lanjut dia, hak pekerja untuk memutuskan hubungan kerja dengan alasan tertentu yang dapat dibenarkan adalah sesuatu yang lazim yang dikenal dengan istilah constructive dismissal. Yakni digunakan dalam situasi ketika seorang pekerja dipaksa untuk meninggalkan pekerjaan karena perilaku pengusaha itu sendiri yang tidak dapat diterima oleh pekerja. Selain itu juga mencakup pengunduran diri pekerja karena pelanggaran serius yang dilakukan pengusaha terhadap ketentuan kontrak kerja.
Alasan PHK haruslah merupakan pelanggaran fundamental terhadap kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Seperti tidak membayar upah atau tiba-tiba menahan dan mengurangi upah secara tidak adil di luar persetujuan pekerja, memaksa pekerja untuk menyetujui perubahan dalam kondisi bekerja yang tidak ditetapkan dalam kontrak kerja seperti tiba-tiba memberitahukan bahwa pekerja yang bersangkutan harus bekerja di kota lain atau membuat pekerja memiliki giliran bekerja malam padahal dalam kontrak pekerja hanya bekerja siang hari, adanya intimidasi, penindasan dan penyerangan dari orang lain di tempat kerja. Selanjutnya membuat pekerja bekerja di tempat berbahaya yang tidak disebutkan dalam kontrak kerja, menuduh pekerja secara tidak berdasar.
Berdasarkan prinsip constructive dismissal itu, pekerja mempunyai hak untuk meninggalkan pekerjaannya sesegera mungkin tanpa harus memberikan pemberitahuan kepada pengusaha dan tindakan tersebut dianggap sebagai pemberhentian oleh pengusaha.
Namun pekerja harus membuktikan bahwa pengusaha bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran serius atas kontrak kerja, pelanggaran tersebut harus menjadi alasan mengapa pekerja tersebut dipaksa untuk berhenti dan pekerja tidak melakukan apapun yang menunjukkan diterimanya pelanggaran atau perubahan dalam kondisi pekerjaan, yang berarti mereka tidak melakukan apapun yang membuat kontrak tersebut dilanggar oleh pengusaha melalui penerimaan secara implisit atau secara tersirat atas pelanggaran kontrak tersebut.
"Hak pekerja untuk mendapatkan PHK tidak terhalang oleh adanya tindakan pengusaha yang kembali membayar upah pekerja secara tepat waktu setelah adanya permohonan PHK oleh pekerja ke Pengadilan, dengan ketentuan bahwa pekerja telah melakukan upaya yang diperlukan untuk mendapatkan haknya agar upah dibayarkan secara tepat waktu namun tidak diindahkan oleh pengusaha," ujar Hamdan.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/tidak-digaji-3-bulan-berturut-turut-mk.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }