Jakarta-,
rombongan
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sukoharjo
sebanyak 13 orang terdiri dari Pimpinan DPRD, beberapa
Anggota Komisi I dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo melakukan kunjungan
kerja untuk konsultasi terkait tindak lanjut penyelesaian Tenaga Honorer
berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012, Rabu (19/6). Rombongan DPRD tersebut
diterima oleh Kepala Subbgaian Publikasi Biro Humas dan Protokol Petrus
Sujendro dan Kepala Sub Direktorat Dalpeg II/A Suparman di Ruang Mawar Lantai 1
Gedung I Kantor Pusat BKN.
Dalam
kesempatan tersebut Rombongan DPRD menanyakan beberapa persoalan yang terkait
dengan tenaga honorer K1 dan K2 sehubungan telah ditetapkannya PP nomor
56 tahun 2012. Suparman menjelaskan bahwa Tenaga Honorer K1 yang setelah
dilakukan verifikasi dan validasi dinyatakan memenuhi Kriteria (MK)
nama-namanya diumumkan di website BKN sebagai ajang uji publik. Bagi mereka
yang namanya tidak muncul berarti tidak memenuhi kriteria (TMK), bisa
mengajukan keberatan kepada Menpan dan RB dan Kepala BKN disampaikan dalam
waktu 14 hari sejak tanggal diumumkan disertai dengan bahan kelengkapan yang
sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannnya.
Tenaga
Honorer K1 diharapkan dapat diselesaikan untuk pengangkatannya menjadi
CPNS dalam Tahun Anggaran 2012. Sementara untuk K2 akan diadakan
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan tes kompetensi dasar serta tes
Kompetensi bidang sesama tenaga honorer, dan diharapkan dapat diselesaikan
dalam Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Menpan dan RB dan BKN saat ini sedang
mengadakan sosialisasi PP 56 tahun 2012 kepada instansi baik pusat maupun
daerah dan menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan
(Juklak) dari PP tersebut.
Pembuatan
soal dan pengolahan hasil ujian Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk oleh Menpan dan RB dan
Mendiknas. Pelaksanan ujian tertulis di lingkungan Instansi pusat dan Provinsi
dilaksanakan oleh Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) masing masing, sedangkan
untuk kabupaten/Kota dikoordiniasikan oleh Gubernur. Lebih jauh Suparman
mengatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan
oleh Menpan dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium
PTN dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
Berdasarkan data yang ada di BKN bahwa kabupaten
Sukoharjo telah menyampaikan data tenaga honorer K2 sebanyak 1.099 sebelum
batas akhir 30 Mei 2012. (pet)URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/tindaklanjut-pp-56-tahun-2012.html