Masalah Project Cost dianggap tidak terlalu penting dalam kontrak
konstruksi di Indonesia. Padahal, pemilik proyek atau pengguna jasa sudah
harus memperhatikan masalah ini secara serius. Mengingat, sebagian besar
proyek di Indonesia dilaksanakan / dikontrakkan pada kontraktor sebagai pihak
ketiga. Lembaga - lembaga donor internasional seperti Multilateral Development
Banks yang membiayai banyak proyek di Indonesia mewajibkan penggunaan FIDIC
(Federation Internationale des Ingenieurs) Condition of Contract for
Construction MDB Harmonised Edition sebagai bagian dari Standard Bidding
Documents.
Demikian disampaikan Staf Khusus Kementerian PU, Sarwono Hardjomuljadi
dalam paparannya dalam FIDIC Asia – Pacific Contract User’s Conference, 20-21
Juni 2012 di Singapura. Turut menjadi pembicara dalam acara tersebut FIDIC Chairman
Of Contract Committee Philip Jenkinson, dan pembicara perwakilan dari Irlandia,
Hungaria dan Australia.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk melayani dunia Konstruksi, FIDIC -
Conseils /Internasional Federation of Consulting Engineers telah menerbitkan
General Condition of Contract / GCC tahun 1957 sebagai edisi pertama. Kemudian
dikembangkan menjadi beberapa jenis GCC sesuai kebutuhan. Antara lain Red dan
Pink book untuk proyek yang direncanakan oleh Owner. Red book juga telah
dikembangkan menjadi FIDIC MDB Harmonised Edition 2006. Sedangkan, buku Yellow
dan Silver untuk proyek-proyek direncanakan oleh kontraktor sperti EPC.
Kini, dengan perkembangan aspek hukum dan kontrak konstruksi menuntut kita
untuk semakin memperhatikan kemungkinan timbulnya Klaim dari Kontraktor.
Dikarenakan klaim tersebut dapat mengakibatkan membengkaknya Nilai Kontrak.
Bahkan dalam beberapa kasus dapat meningkat 2 kali lipat terhadap nilai kontrak
awal.
Menurut Sarwono, secara umum penyebab klaim antara lain Desire atau Interest
dan Change. Dijelaskannya, Desire atau Interest timbul dari dalam organisasi kontraktor. Terdapat
keinginan mendapat keadilan untuk menghindari kerugian maupun keinginan
mendapatkan keuntungan lebih. Sedangkan Change adalah adanya kesempatan untuk mendapatkan 'sesuatu' yang
dimungkinkan oleh sistem yang ada. Kesempatan ini dapat mendorong seseorang
yang sebelumnya tidak berniat mengajukan klaim, namun terdorong melakukan klaim
karena dimungkinkan oleh sistem.
“Di masa lalu, klaim kontraktor biasanya hanya untuk menutupi kerugian yang
mungkin timbul, atau mengambil kembali haknya yg dianggap hilang. Namun kini klaim-klaim tersebut telah
mencapai tahap yg bisa disebut " more an Art than Engineering " (
Hardjomulyadi, 2006 ),” ujar Sarwono. Dilanjutkannya, hal ini disebabkan
perbedaan interprestasi terhadap pasal-pasal kontrak yang dapat menyebabkan
besarnya nilai klaim. Sehingga dapat menjadi alat yang tidak hanya untuk
menutupi kerugian, tapi juga untuk menambah keuntungan . “Klaim-klaim tersebut
harus diwaspadai oleh Pemilik Proyek,” tegas Sarwono.(ind)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/pentingnya-project-cost-dalam-kontrak.html