Jakarta-,
Pemerintah
telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai tenaga honorer, yakni Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sebaiknya
bagi para Tenaga Honorer agar lebih jelas tentang ketentuan, kriteria dan
prosedurnya dapat dibaca dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012.
***W.Er***URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/pemerintah-terbitkan-pp-terbaru-tentang.html