***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

01/06/12

Jawa Barat akan menjadi Provinsi pertama (pionir) dalam melakukan perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional


Provinsi Jawa Barat akan menjadi Provinsi pertama (pionir) dalam melakukan perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional.  Hal ini menjadi mendesak karena ditengah berbagai klaim dari negara-negara lain menyangkut beberapa budaya tradisional asli Indonesia . Demikian hal ini disampaikan oleh Drs. Karjono SH. M.Hum Kepala Divisi  Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, ketika menjadi narasumber dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)   tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat di rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Barat, Senin, 28 Mei 2012.
Karena alotnya perdebatan tentang Raperda ini, untuk membicarakan judul Raperda saja memakan waktu yang tidak sedikit. Pembahasan yang dimulai pukul 13.30 WIB akhirnya bisa selesai tengah malam jam 23.30 WIB. Judul semula dari hasil masukan terakhir Direktur Jenderal Hak kekakayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Mei 2012 dengan judul  Fasilitasi Hak kekayaan Intelektual di Jawa Barat. Setelah melewati  usulan dan tanggapan dari beberapa anggota DPRD akhirnya berubah menjadi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat. Filosofi yang dinafasi dari Raperda ini yakni menginginkan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual hasil kreasi dan invensi dari masayarakat Jawa Barat terutama perlindungan atas ekspresi budaya tradisional.
Dengan akan ditetapkannya Raperda ini, maka salah satu  poin utama di dalam Raperda ini menyangkut  adanya perlindungan kebudayaan tradisional asli di Jawa Barat. Perlindungan kekayaan intelektual mencakup dua aspek yakni: pertama Hak Kekayaan Intelektual, domain perlindungan ini sudah menjadi  kewenangan pemerintah pusat karena regulasinya sudah diatur dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Rezim pengaturan ini menyangkut  :  Hak Cipta; Paten; Merek;  Desain Industri;  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; Rahasia Dagang; dan Perlindungan Varietas Tanaman.  Segala yang menyangkut hal tersebut pengaturannya sudah ada.
Aspek kedua menyangkut Hak Terkait yakni :  sumberdaya genetik; indikasi geografis dan indikasi asal;  keanekaragaman hayati; ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional; dan lanskap budaya, berupa kampung adat atau pemukiman tradisional.  Khusus untuk perlindungan atas ekspresi budaya tradisional daerah itu sendiri sampai saat ini belum ada pengaturannya pada tataran Peraturan Daerah. Dalam Raperda ini ekspresi budaya tradisional mencakup :
1.      verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya susastra ataupun narasi informatif, termasuk cerita rakyat dan puisi rakyat;
2.      musik, mencakup vokal, instrumental atau kombinasinya, berupa lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
3.      upacara adat, termasuk pembuatan alat dan bahan;
4.      pakaian adat;
5.      gerak, mencakup tarian, beladiri dan permainan tradisional;
6.      teater, mencakup pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
7.      benda pusaka;
8.      seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu,           logam, batu, keramik, kertas, tekstil atau kombinasinya, berupa lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan           tangan,  instrumen musik serta  tekstil dan produk tekstil tradisional; dan
9.      makanan tradisional.
Beberapa pokok pikiran utama dalam Raperda ini adalah :
1.  Fasilitasi Pendaftaran
     Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitasi kepada Organisasi Perangkat Daerah,    
     Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Koperasi, Usaha
     Mikro, Kecil dan Menengah Masyarakat.
2.  Bentuk perlindungan
     Adapun bentuk perlindungan diberikan oleh Pemerintah daerah terhadap Hak Kekayaan  
     Intelektual dan Hak Terkait
3.  Perlindungan Kebudayaan
     Sementara bentuk perlindungan yang akan diberikan berupa : inventarisir, dokumentasi,  
     pencegahan dan pelarangan, dan pembinaan.
4.  Pencegahan dan pelarangan
     Pencegahan dan pelarangan atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisional dan
     pengetahuan tradisional yang tidak menyebutkan     dengan jelas asal wilayah ekspresi  
     budaya tradisional dan/atau pengetahuan tradisional serta kustodiannya, dan pemanfaatan
     secara  tidak patut, menyimpang dan menimbulkan kesan tidak benar terhadap masyarakat
     terkait, atau yang membuat masyarakat merasa  tersinggung, terhina, tercela, dan/atau
     tercemar.
5.  Hak Cipta atas kebudayaan daerah
     Pemerintah Daerah memegang hak cipta atas kebudayaan daerah, dan diatur juga
     mengenai pemenafaatan oleh pihak asing, dan royalti      yang diperoleh masuk kedalam
     kas daerah.
6.  Pemanfaatan
     Diatur mengenai bentuk pemanfaatan dan izin akses pemanfaatan.
7.  Sistem informasi
     Diatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk membuat sistem data yang harus  
     diumumkan dan mudah untuk diakses, dan      sebagai alat bukti kepemilikan hak terkait.
8.  Sentra HKI
     Pemerintah  Daerah wajib membangun Sentra HKI yang didirikan di lembaga Pemerintah,
     Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan      tinggi,   lembaga penelitian, dunia usaha dan  
     masyarakat.
9.  Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
     Sosialisasi HKI dan hak terkait dilakukan melalui pengenalan HKI dan hak terkait sejak
     usia dini. Pemerintah, Pemerintah Daerah,      Pemerintah Kabupaten/ Kota, perguruan
     tinggi,   lembaga penelitian, dan dunia usaha menyelenggarakan bimbingan teknis HKI
10.Insentif dan Disinsentif
     Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentif
     kepada setiap orang, kelompok atau lembaga yang berjasa dalam :
     a.   melakukan inovasi dan menghasilkan kekayaan intelektual; dan
     b.   melakukan upaya perlindungan serta fasilitasi HKI dan hak terkait.
     Sedangkan disinsentif diberikan kepada setiap orang, kelompok atau lembaga yang telah   
     menerima insentif namun selanjutnya terbukti tidak memenuhi syarat untuk diberikan
     insentif, maka insentif yang telah diterima, dapat dihentikan atau ditarik kembali.

Drs. Karjono SH. M.Hum (baju biru,di tengah) Kepala Divisi  Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menjadi Nara Sumber/Pakar dalam rapat Pansus Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat didampingi Hasbullah Fudail Kepala Bidang Hukum, Senin, 28 Mei 2012.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/jawa-barat-akan-menjadi-provinsi.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }