Provinsi
Jawa Barat akan menjadi Provinsi pertama (pionir) dalam melakukan perlindungan
terhadap Ekspresi Budaya Tradisional. Hal ini menjadi mendesak karena
ditengah berbagai klaim dari negara-negara lain menyangkut beberapa budaya
tradisional asli Indonesia . Demikian hal ini disampaikan oleh Drs. Karjono SH.
M.Hum Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan
Ham Jawa Barat, ketika menjadi narasumber dalam pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa
Barat di rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Barat, Senin, 28 Mei 2012.
Karena
alotnya perdebatan tentang Raperda ini, untuk membicarakan judul Raperda saja
memakan waktu yang tidak sedikit. Pembahasan yang dimulai pukul 13.30 WIB
akhirnya bisa selesai tengah malam jam 23.30 WIB. Judul semula dari hasil
masukan terakhir Direktur Jenderal Hak kekakayaan Intelektual Kementerian Hukum
dan HAM tanggal 19 Mei 2012 dengan judul Fasilitasi Hak kekayaan
Intelektual di Jawa Barat. Setelah melewati usulan dan tanggapan dari
beberapa anggota DPRD akhirnya berubah menjadi Perlindungan Kekayaan
Intelektual di Jawa Barat. Filosofi yang dinafasi dari Raperda ini yakni
menginginkan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan
terhadap kekayaan intelektual hasil kreasi dan invensi dari masayarakat Jawa
Barat terutama perlindungan atas ekspresi budaya tradisional.
Dengan akan
ditetapkannya Raperda ini, maka salah satu poin utama di dalam Raperda
ini menyangkut adanya perlindungan kebudayaan tradisional asli di Jawa
Barat. Perlindungan kekayaan intelektual mencakup dua aspek yakni: pertama Hak
Kekayaan Intelektual, domain perlindungan ini sudah menjadi kewenangan
pemerintah pusat karena regulasinya sudah diatur dalam bentuk Undang-Undang
maupun Peraturan Pemerintah. Rezim pengaturan ini menyangkut : Hak
Cipta; Paten; Merek; Desain Industri; Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu; Rahasia Dagang; dan Perlindungan Varietas Tanaman. Segala yang
menyangkut hal tersebut pengaturannya sudah ada.
Aspek kedua
menyangkut Hak Terkait yakni : sumberdaya genetik; indikasi geografis dan
indikasi asal; keanekaragaman hayati; ekspresi budaya tradisional,
pengetahuan tradisional; dan lanskap budaya, berupa kampung adat atau pemukiman
tradisional. Khusus untuk perlindungan atas ekspresi budaya tradisional
daerah itu sendiri sampai saat ini belum ada pengaturannya pada tataran
Peraturan Daerah. Dalam Raperda ini ekspresi budaya tradisional mencakup :
1. verbal tekstual, baik lisan maupun
tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan
isi pesan, yang dapat berupa karya susastra ataupun narasi informatif, termasuk
cerita rakyat dan puisi rakyat;
2. musik, mencakup vokal, instrumental
atau kombinasinya, berupa lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
3. upacara adat, termasuk pembuatan
alat dan bahan;
4. pakaian adat;
5. gerak, mencakup tarian, beladiri dan
permainan tradisional;
6. teater, mencakup pertunjukan wayang
dan sandiwara rakyat;
7. benda pusaka;
8. seni rupa, baik dalam bentuk dua
dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti
kulit, kayu, bambu,
logam, batu, keramik, kertas, tekstil atau kombinasinya, berupa lukisan,
gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan,
kerajinan
tangan, instrumen musik serta tekstil dan produk tekstil tradisional;
dan
9. makanan tradisional.
Beberapa
pokok pikiran utama dalam Raperda ini adalah :
1. Fasilitasi Pendaftaran
Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitasi kepada Organisasi Perangkat Daerah,
Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitasi kepada Organisasi Perangkat Daerah,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan
Tinggi, Lembaga Penelitian, Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah Masyarakat.
2.
Bentuk perlindungan
Adapun bentuk perlindungan diberikan oleh Pemerintah daerah terhadap Hak Kekayaan
Adapun bentuk perlindungan diberikan oleh Pemerintah daerah terhadap Hak Kekayaan
Intelektual dan Hak Terkait
3. Perlindungan Kebudayaan
Sementara bentuk perlindungan yang akan diberikan berupa : inventarisir, dokumentasi,
3. Perlindungan Kebudayaan
Sementara bentuk perlindungan yang akan diberikan berupa : inventarisir, dokumentasi,
pencegahan dan pelarangan, dan pembinaan.
4. Pencegahan dan pelarangan
Pencegahan dan pelarangan atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisional dan
4. Pencegahan dan pelarangan
Pencegahan dan pelarangan atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisional dan
pengetahuan tradisional yang tidak
menyebutkan dengan jelas asal wilayah ekspresi
budaya tradisional dan/atau pengetahuan
tradisional serta kustodiannya, dan pemanfaatan
secara tidak patut, menyimpang dan
menimbulkan kesan tidak benar terhadap masyarakat
terkait, atau yang membuat masyarakat
merasa tersinggung, terhina, tercela, dan/atau
tercemar.
5. Hak Cipta atas kebudayaan daerah
Pemerintah Daerah memegang hak cipta atas kebudayaan daerah, dan diatur juga
5. Hak Cipta atas kebudayaan daerah
Pemerintah Daerah memegang hak cipta atas kebudayaan daerah, dan diatur juga
mengenai pemenafaatan oleh pihak asing,
dan royalti yang diperoleh masuk kedalam
kas daerah.
6. Pemanfaatan
Diatur mengenai bentuk pemanfaatan dan izin akses pemanfaatan.
7. Sistem informasi
Diatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk membuat sistem data yang harus
6. Pemanfaatan
Diatur mengenai bentuk pemanfaatan dan izin akses pemanfaatan.
7. Sistem informasi
Diatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk membuat sistem data yang harus
diumumkan dan mudah untuk diakses,
dan sebagai alat bukti kepemilikan hak terkait.
8. Sentra HKI
Pemerintah Daerah wajib membangun Sentra HKI yang didirikan di lembaga Pemerintah,
8. Sentra HKI
Pemerintah Daerah wajib membangun Sentra HKI yang didirikan di lembaga Pemerintah,
Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan
tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha dan
masyarakat.
9. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
Sosialisasi HKI dan hak terkait dilakukan melalui pengenalan HKI dan hak terkait sejak
9. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
Sosialisasi HKI dan hak terkait dilakukan melalui pengenalan HKI dan hak terkait sejak
usia dini. Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota, perguruan
tinggi, lembaga penelitian,
dan dunia usaha menyelenggarakan bimbingan teknis HKI
10.Insentif dan Disinsentif
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentif
10.Insentif dan Disinsentif
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentif
kepada setiap orang, kelompok atau lembaga yang
berjasa dalam :
a. melakukan inovasi dan menghasilkan kekayaan intelektual; dan
b. melakukan upaya perlindungan serta fasilitasi HKI dan hak terkait.
Sedangkan disinsentif diberikan kepada setiap orang, kelompok atau lembaga yang telah
a. melakukan inovasi dan menghasilkan kekayaan intelektual; dan
b. melakukan upaya perlindungan serta fasilitasi HKI dan hak terkait.
Sedangkan disinsentif diberikan kepada setiap orang, kelompok atau lembaga yang telah
menerima insentif namun selanjutnya
terbukti tidak memenuhi syarat untuk diberikan
insentif, maka insentif yang telah
diterima, dapat dihentikan atau ditarik kembali.
Drs. Karjono SH. M.Hum (baju biru,di tengah) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menjadi Nara Sumber/Pakar dalam rapat Pansus Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat didampingi Hasbullah Fudail Kepala Bidang Hukum, Senin, 28 Mei 2012.
Drs. Karjono SH. M.Hum (baju biru,di tengah) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menjadi Nara Sumber/Pakar dalam rapat Pansus Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat didampingi Hasbullah Fudail Kepala Bidang Hukum, Senin, 28 Mei 2012.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/jawa-barat-akan-menjadi-provinsi.html