***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

11/05/13

Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Terkait Kisruh E-KTP


Himbauan Mendagri Gamawan Fauzi agar e-KTP jangan terlalu sering difotokopi dan di-stapler, karena ada chip di dalamnya, sehingga akan rusak, mengejutkan berbagai pihak termasuk kalangan DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Suadarsa yang dihubungi wartawan baru-baru ini mengaku sudah berulangkali mem-fotokopi e-KTP nya untuk berbagai keperluan. Dia tak tahu ternyata e-KTP tidak boleh terlalu sering difotokopi karena ada chipnya.
"Saya sendiri sudah beberapa kali fotokopi KTP dan hal itu tidak bisa dihindari, kenapa tidak boleh di-fotokopi, artinya ini kan kualitasnya perlu kita pertanyakan, " kata Agun. Ditambahkannya, ia menilai persoalan tersebut lebih kepada politik kebiijakan (pengadaan) card reader atau perangkat pembaca.
Dalam Surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tanggal 11 April 2013 mewajibkan kelengkapan teknis untuk penerapan KTP Elektronik, termasuk perangkat pembaca (card reader). Mulai 1 Januari 2014 KTP lama tidak berlaku lagi. Sementara card reader bisa dibeli dari luar negeri dan Kemendagri siap memfasilitasinya. Namun badan pengkajian dan penerapan teknologi sudah mampu memproduksi dengan harga murah.
Sementara itu Anggota Komisi II dari Fraksi Golongan Karya, Markus Nari Jumat (10/5)mengatakan bahwa hal itu menjadi bukti bahwa selama ini E-KTP tidak terprogram dengan baik oleh pemerintah.
“Seharusnya jauh-jauh hari sudah harus disampaikan ke masyarakat tentang larangan atau anjuran agar e-KTP tidak boleh difotokopi. Sehingga hal tersebut tidak sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,”ujar Markus.
Keterlambatan informasi tersebut menurut Markus sangat berbahaya terutama di masa-masa pendaftaran untuk calon legislative (Caleg) DPD dan Pilkada (pemilihan Kepala Daerah), dimana KPU (Komisi Pemilihan Umum) mewajibkan calon Kepala daerah untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukungnya sebagai persyaratan utama pencalonan. Sedangkan tidak sedikit masyarakat enggan mengumpulkan e-KTP karena khawatir rusak.
Untuk itu setelah masa reses atau di awal masa persidangan mendatang, Komisi II secara khusus akan meminta pertanggungjawaban Mendagri Gamawan Fauzi serta evaluasi e-KTP.
“Jika memang dari evaluasi tersebut terungkap adanya penyelewengan, tentu akan segera kami tindaklanjuti,”tambah Markus.


URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/05/komisi-ii-dpr-akan-panggil-mendagri_11.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }