SPA-
Pembangunan kesehatan sebagai
bagian dari pembangunan nasional diarahkan pada peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan dilaksanakan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan
untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Indikator keberhasilan pembangunan
kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian Bayi dan peningkatan
status gizi masyarakat. Indonesia saat ini masih menghadapi masalah gizi ganda
yaitu kondisi dimana disatu sisi masih banyaknya jumlah penderita gizi kurang,
sementara disisi lain jumlah masyarakat yang mengalami gizi lebih cenderung
meningkat. Masalah gizi ganda ini sangat erat kaitannya dengan gaya hidup
masyarakat dan perilaku gizi. Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku
gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada Bayi.
Pola pemberian makan terbaik untuk
Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun meliputi: (a) memberikan ASI
kepada Bayi segera dalam waktu 1 (satu) jam setelah lahir; (b) memberikan hanya
ASI saja sejak lahir sampai umur 6 (enam) bulan. Hampir semua ibu dapat dengan
sukses menyusui diukur dari permulaan pemberian ASI dalam jam pertama kehidupan
Bayi. Menyusui menurunkan risiko infeksi akut seperti diare, pnemonia, infeksi
telinga, haemophilus influenza, meningitis dan infeksi saluran kemih.
Menyusui juga melindungi Bayi dari penyakit kronis masa depan seperti diabetes
tipe 1. Menyusui selama masa Bayi berhubungan dengan penurunan tekanan darah dan
kolesterol serum total, berhubungan dengan prevalensi diabetes tipe 2 yang
lebih rendah, serta kelebihan berat badan dan obesitas pada masa remaja dan
dewasa.
Menyusui menunda kembalinya
kesuburan seorang wanita dan mengurangi risiko perdarahan pasca melahirkan,
kanker payudara, pra menopause dan kanker ovarium; (c) memberikan Makanan
Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan; dan (d)
meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur 2 (dua) tahun. Penerapan pola
pemberian makan ini akan meningkatkan status gizi Bayi dan anak serta
mempengaruhi derajat kesehatan selanjutnya.
Namun demikian, saat ini penerapan
pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua)
tahun tersebut belum dilaksanakan dengan baik khususnya dalam hal pemberian ASI
Eksklusif. Beberapa kendala dalam hal pemberian ASI Eksklusif karena ibu tidak
percaya diri bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi
seluruh kebutuhan gizi Bayi. Hal ini antara lain disebabkan karena kurangnya
pengetahuan ibu, kurangnya dukungan Keluarga serta rendahnya kesadaran
masyarakat tentang manfaat pemberian ASI Eksklusif. Selain itu kurangnya
dukungan Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan produsen makanan
bayi untuk keberhasilan ibu dalam menyusui bayinya.
Dalam rangka melindungi, mendukung
dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk
meningkatkan dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta Keluarga agar ibu dapat
memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi. Untuk maksud tersebut, maka diperlukan
Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif. Yang dituangkan dalam PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU
IBU EKSKLUSIF.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur:
1.
tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota;
2.
Air Susu Ibu Eksklusif;
3.
penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya;
4.
tempat kerja dan tempat sarana umum;
5.
dukungan masyarakat;
6.
pendanaan; dan
7.
pembinaan dan pengawasan.
Dengan
disahkannya PP No. 33 Th.2012 tentang “Pemberin Air Susu Ibu Eksklusif” ini,
pemerintah mengharapkan agar dapat segera disosialisasikan dan dipersiapkan
segala perencanaan serta fasilitasnya, sehingga akan efektif sesuai yang
diharapkan.
***SPA***
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/04/pp-pemberian-air-susu-ibu-eksklusif.html