***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

04/03/12

Tagihan Kelebihan KWH, PLN Rajapolah Mengaku Salah




Tasikmalaya, SP.
Gencarnya rekanan yang ditunjuk PLN Rajapolah untuk mengadakan penagihan kelebihan KWH akhir-akhir ini membuat para konsumen menjadi bingung. Apalagi tim penagihanya dilakukan oleh orang-orang yang bukan dari pegawai PLN. Mereka datang kepada konsumen dengan membawa berkas tagihan berupa berita acara tanpa dibubuhi cap dan tanda tangan dari pihak pejabat PLN. Tagihan yang mereka sampaikan kepada para konsumen adalah merupakan kelebihan pemakaian KWH listrik pada saat peralihan dari pasca bayar ke pra bayar (sistem Token).
Ironisnya tagihan tersebut diberikan setelah beberapa bulan bahkan ada yang sudah setahun setelah para konsumen merubah sistem pemakaian listriknya dari pasca bayar ke pra bayar. Sehingga wajar saja bila para konsumen yang didatangi para penagih yang mengatasnamakan rekanan PLN menjadi bingung, apa lagi berkas yang disodorkannya tanpa ada cap dan tanda tangan pejabat PLN Rajapolah. Begitu juga para penagih pengantar berkas berita acara penagihan juga tak menunjukan KTA serta tak memperkenalkan diri.
Ketika dikonfirmasi SP, Kamis (1/3), Pihak PLN Rajapolah oleh sekuriti diarahkan kepada Bagian Keuangan Prima.
Prima membenarkan bahwa adanya penagihan kelebihan KWH kepada konsumen yang melakukan peralihan ke pra bayar, namun menurutnya juga kami (PLN Rajapolah) mengaku salah melakukan penagihan kelebihan KWH sekarang ini, seharusnya beberapa hari setelah konsumen melakukan peralihan ke pra bayar, itu pun menunggu tanggal akhir pencatatan KWH oleh pihak kami (PLN Rajapolah). Karena pendataan tagihan konsumen baru bisa dilihat setelah pencatatan akhir atau stan akhir tanggal 25 setiap bulannya. Katanya.
“Mengenai penagihan kelebihan KWH setelah peralihan ke pra bayar, berkas penagihannya memang berupa berita acara, tidak seperti penagihan rekening listrik seperti biasanya. Saya akui memang permasalahan ini adalah kesalahan PLN Rajapolah, begitu juga berkas berita acara yang digunakan sebagai penagihannya tidak di tanda tangani dan tidak di cap/stempel”. Ungkapnya.
“Penagihan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan yang ditunjuk pihak PLN Rajapolah, karena disini (red) masih kekurangan pegawai. Namun untuk pembayaran tagihan kelebihan KWH lebih baik dibayarkan dikantor PLN Rajapolah, kalaupun mau dititipkan kepada tim penagihan harus ada tanda terimanya berupa kwitansi yang dibubuhi stempel”. Tandasnya sambil memperlihatkan contoh kwitansi yang telah dibubuhi stempel resmi PLN Rajapolah..
Prima pun menegaskan, kelebihan KWH tersebut adalah harus dibayar oleh konsumen, karena data ini sudah masuk kedata PLN pusat, pihak kamipun (red) oleh pusat diharuskan untuk mengumpulkan rupiah-rupiah yang berceceran. dan bagi konsumen yang akan melunasinya lebih baik ke kantor PLN Rajapolah, jangan sekali-kali menitipkan kepada tim penagihan tanpa menunjukan KTA, surat tugas dan kwitansi yang dibubuhi stempel”. Tegasnya.
“Di wilayah PLN Rajapolah masih ada sekitar 388 konsumen yang kasusnya seperti ini, namun ada juga konsumen yang masih mempunyai sisa UJL atau sisa jaminan uang yang harus dibayarkan PLN Rajapolah kepada konsumen. Pembayaran sisa UJL ke konsumen biasanya akan dibayarkan dengan cara digantikan dengan pulsa token (pra bayar)”. Tambahnya.
Namun sayangnya, Prima tak menjelaskan bagaimana cara memberitahukannya kepada konsumen yang mempunyai kelebihan sisa UJL.
**W.Er**  

URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/03/tagihan-kelebihan-kwh-pln-rajapolah.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }