Jakarta-Humas, Pasca diterbitkannya SE Menpan No.03
Tahun 2012, BKN dibanjiri permintaan audiensi dari berbagai daerah di
Indonesia. Pada Kamis, 12 April 2012 BKN berkesempatan bertatap muka dengan
rombongan dari Kabupaten Lahat dan Ogan Ilir. Rombongan yang berjumlah hampir
60 orang tersebut diterima oleh Direktur Pengendalian Kepagawaian II, Sujarwo
dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Aris Windiyanto. Agenda kunjungan kedua daerah
ini tidaklah berbeda dengan kunjungan yang dilakukan DPRD lainnya yakni
mempertanyakan seputar kelanjutan nasib para tenaga honorer yang TMK. Kabupaten
Lahat mendapati 136 orang TH yang seharusnya MK tetapi TMK padahal semua berkas
yang dilampirkan sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
(kiri ke kanan) Bupati Kab Lahat
Syarfudin Aswari, Kepala Biro Humas dan Protokol, Aris Windiyanto dan Direktur
Pengendalian Kepagawaian II, Sujarwo dalam Audiensi permasalahan K1.
Permasalahan tersebut tak pelak menimbulkan gejolak
sosial di Lahat, demikian yang dijelaskan oleh Bupati Kab Lahat Syarfudin
Aswari. Kondisi nyaris serupa juga dialami Kab. Ogan Ilir yang disampaikan
perwakilan Komisi I DPRD Ogan Ilir, Taskiah menjelaskan bahwa dari 284 orang
yang diajukan hanya 274 orang yang MK, sedangkan 10 orang lainnya TMK. Ketika
hal ini dipertanyakan kepada BKD, instansi tersebut tidak dapat memberikan
jawaban yang memuaskan. Tidak hanya mengenai status TMK, Sunardi, perwakilan
dari BKD Lahat juga meminta penjelasan mengenai guru bantu yang dapat mengikuti
pendataan, mengingat guru bantu ini mengajar di sekolah swasta.
Rombongan Wakil Rakyat (Komisi I
DPRD) Kab. Lahat yang mmenyampaikan aspirasi K1
Menanggapi keluh kesah para wakil rakyat tersebut,
Sujarwo menjelaskan bahwa data K1 nasional sebanyak 152.310 orang sedangkan K2
melebihi 600.000 orang. Mengingat angka yang demikian besar dijelaskan bahwa
untuk mendapatkan data yang akurat dan objektif, maka perlu dilakukan
verifikasi dan validasi untuk K1, sedangkan khusus untuk K2 ada wacana untuk
dilakukan tes. Menyinggung tentang guru bantu yang masih banyak salah tafsir,
dipaparkan oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II ini bahwa guru bantu yang
dimaksud dalam K1 adalah guru bantu nasional, memiliki SK pengangkatan dari
Menteri Pendidikan Nasional tahun 2003 dan tahun 2004, serta mempunyai nomor
induk guru bantu (NIGB) dan honornya dibayarkan dari APBN melalui Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang diterimakan langsung oleh yang
bersangkutan melalui Kantor Pos atau BRI.
Beberapa perwakilan dari Dinas
terkait Kab. Lahat yang ikut hadir dalam audiensi
Audiensi yang bertempat di ruang rapat Gedung I
lantai 2 BKN Pusat ini berlangsung selama lebih dari 2 jam. Beberapa yang
menjadi catatan penting antara lain bahwa DPRD Kab Lahat mendesak untuk
dilakukannya verifikasi dan validasi ulang terhadap ke-136 orang TH mereka.
Selain itu mereka juga berkeinginan untuk melakukan audiensi dengan Wakil
Kepala BKN atau Deputi Pengendalian Kepegawaian. Atas desakan tersebut, Kepala
Biro Humas dan Protokol selaku fasilitator audiensi mempersilakan mereka
untuk mengajukannya secara tertulis. Berkenaan dengan keinginan untuk
dilakukan verifikasi dan validasi ulang (review) Aris Windiyanto menjelaskan
bahwa hal itu untuk saat ini belum bisa diputuskan tapi akan menjadi
rekomendasi untuk dilaporkan kepada Wakil Kepala BKN.(din)URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/04/verifikasi-validasi-ulang-mungkinkah.html