***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

01/06/11

Mayoritas Perusahaan Leasing/ Finance Di Tasikmalaya Lakukan Keputusan Sepihak Dengan Menggunakan Aturannya Sendiri


Tasikmalaya, SP.
                   Nafsu kapitalisme yang berkedok leasing untuk menguasai semua sector niaga, rupanya kini sudah bisa merambah ke berbagai daerah. Pengaruhnya benar-benar digjaya meluluh lantahkan semua sector ekonomi.Tak terkecuali juga kini merambah Kota Tasikmalaya.Predikat yang melekat sebagai kota santri, ternyata kini hanya kisah nostalgia belaka.Karena saat ini Tasikmalaya justru malah di kepung oleh berbagai puluhan perusahaan Leasing.
Menjamurnya renternir-renternir berdasi sampai renternir kelas teri atau yang lebih dikenal KOSIPA bebas bergentayangan mencari mangsa hingga ke pelosok pemukiman penduduk di kota santri. “ Kota yang dipuja ribuan orang dengan menyadang sebagai predikat dari mulai kota santri, kota resik, kota batik, kota koperasi, hingga terkenal gudangnya pendidikan ilmu agama islam seperti tidak menyisahkan celah ketenangan bagi penghuninya.
                   Seperti permasalahan yang terjadi terhadap debitur sdr.Supardi warga kota Tasikmalaya yang meminjam uang dengan jaminan BPKB motor kepada kreditur yaitu PT Permata Finance Tasikmalaya, dimana pada awal perjanjian pembayaran pinjamannya dibayarkan dalam jangka waktu 12 bulan, namun karena terjadi kemacetan pembayaran hanya dalam waktu 2 bulan saja dan pihak PT Permata dengan seenaknya langsung meminta unit kendaraannya diserahkan, kemudian dengan tiba-tiba saja secara sepihak ketika pihak debitur yaitu sdr.Supardi akan membayar cicilan keterlambatannya,  pihak PT Permata Finance mengeluarkan statmen dan dengan tegas bahwa antara pihaknya dengan debitur sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi. Dan dinyatakan sudah tuntas, serta pihak debitur sudah tidak bisa meneruskan cicilannya dan kendaraan motor sudah menjadi milik pihak PT Permata Finance. Kata anaknya Supardi kepada SP.
                    Atas kejadian tersebut pihak debitur sdr.Supardi melaporkan hal ini dan meminta bantuan serta memberikan kuasa sepenuhnya kepada sdr. Yanto (SP) untuk menyelesaikan dan meminta keadilan, serta menuntut agar kendaraan bisa kembali lagi dan akan melanjutkan cicilan sesuai perjanjian selama 12 bulan.
Namun pihak PT Permata yang diwakili sdr.Aang, dengan tegas bersikukuh bahwa sesuai aturan motor sudah tak bisa dikembalikan dan dicicil, dengan alasan sudah dibuatkan laporan ke pusat bahwa permasalahan dengan debitur sdr.Supardi telah tuntas. Tegas Aang ketika ditemui dikantornya.
Keputusan sepihak sudah jelas-jelas merugikan pihak debitur, dimana pihak PT Permata bisa dianggap sebagai penipuan dan system perusahaannya menjalankan system penindasan, pemerasan, dan tak ubahnya seperti rentenir berkedok perusahaan, yang sudah barang tentu bertentangan dengan kondisi Tasikmalaya yang religious Islami.
Namun setelah ditemui oleh biro SP Tasikmalaya, akhirnya pihak Permata finance setuju menjual unit kendaraan dan hasilnya digunakan untuk menutupi hutang debitur, kemudian kelebihannya dikembalikan kepada pihak debitur. Sehingga dari kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
                    Masyarakat awam, selama ini terkesan dibodohi karena hampir tidak ada yang tahu apa yang dimaksud dengan `'penyerahan hak milik secara fiducia'' dan syarat-syarat legal formalnya.
Masyarakat tahunya kalau tidak bisa atau belum bisa mengangsur pinjaman, maka pihak leasing boleh menarik kendaraan secara sepihak di mana pun posisi kendaraan itu berada, entah di jalan atau di rumah. Pertanyaannya, apakah tindakan pihak leasing melalui petugas debt collector yang mengeksekusi/mengambil secara paksa kendaraan yang dijaminkan secara fiducia itu tidak melanggar hukum? Jawabannya, secara hukum memang dibenarkan penyitaan atas barang yang sudah dijaminkan secara fiducia, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Fiducia No.42 tahun 1999 pasal 15 ayat (2). Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Apabila debitir cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
                    Permasalahannya, perjanjian penjaminan fiducia tidak bisa dibuat di bawah tangan, melainkan harus dilakukan di depan notaris dan didaftarkan pada kantor pendaftaran fiducia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 (1) Pembebanan Benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akte notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akte jaminan fidusia. Pasal 11 (1) benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pasal 12 (1) pendaftanan jaminan fidusia sebagaimana dimak sud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan fidusia itu? Dalam Undang-undang Fidusia No.42 tahun 1999 Pasal 1 yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
                    Sedangkan tata cara penjaminan fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2000. Jadi, jaminan fidusia sebenarnya cukup berat, sebab manakala pihak leasing akan menjual barang jaminan maka tata caranya diatur dalam eksekusi jaminan fidusia Pasal 29 ayat 2 yaitu, pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
                    Sanksi pidana apabila pihak leasing tidak memenuhi aturan main dalam penjaminan fidusia diatur dalam Pasal 35 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dengan uraian tersebut saya hanya ingin mengingatkan kepada pihak leasing maupun debitur, bahwa petugas dari pihak leasing tidak bisa mengeksekusi barang yang dijaminkan secara fidusia jika petugas tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia. Pengambilan atau eksekusi secara paksa tanpa dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia dapat dipidanakan karena melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan tata cara penyitaan barang bukti, diatur dalam KUHAP pasal 38.
                  Tak heran memang bila banyak terjadi sengketa antara pihak kreditur dengan debitur, pasalnya tak jarang pihak kreditur dalam menyelesaikan permasalahannya kerap kali mempergunakan pihak ketiga yang rentan bertindak arogan atau lebih bersifat premanisme. Sehingga bila dicermati banyak pihak debitur yang dirugikan dan terjebak dalam permainan perusahaan leasing. Kejadian ini diakibatkan karena kurang tegasnya dari pihak pemerintah dalam memberikan peraturan terhadap perusahaan leasing, sehingga banyak sekali leasingan yang bertindak semena-mena dengan mempergunakan aturannya sendiri.
                  Sebagaimana terjadinya aksi unjuk rasa yang dilakukan BMI dan gabungan organisasi Tasikmalaya beberapa waktu lalu, mereka menuntut perusahaan leasing ditutup, karena menurut mereka pengimplementasian usaha yang dilakukannya lebih bersifat rentenir, arogan, dianggap sebagai usaha yahudi, yang tidak sasuai dengan kultus masyarakat Tasikmalaya yang religious Islami. Teriaknya pada saat demo disalah satu perusahaan leasing di kota Tasikmalaya.
Aksi demo dari berbagai organisasi yang ada di Tasikmalaya itu, akibat adanya insiden depkolektor yang memukul debitur hingga babak belur, dan harus mengalami perawatan di RSUD Tasikmalaya.
(***W.Er***)
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2011/06/mayoritas-perusahaan-leasing-finance-di.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }