Jakarta
–
Majelis
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah.
MK menghapuskan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah
pemerintah, Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi
pendidikan.
Sebelumnya
juga diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50
ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini
lantaran biayanya yang mahal.
"Mengadili,
mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD
dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dalam
pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah
pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan
dualisme pendidikan.
"Ini
merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri
bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," tandas MK.
Menteri
Pendidikan Muhammad Nuh menyatakan menghargai apapun keputusan MK.
"Tadi
sudah diputuskan. Meski saya belum bisa mendapatkan putusan utuhnya, tapi
apapun itu pemerintah sangat menghormati dan menghargai," kata Nuh dalam
konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa
(8/1/2013).
Nuh
menyatakan bahwa dulunya RSBI digagas dalam Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003
dalam suasana semangat reformasi. Waktu itu harga diri bangsa sedang terpuruk
dan ingin bangkit sejajar dengan bangsa lainnya.
Pemerintah-pun
melaksanakan RSBI pada masa selanjutnya. Akhirnya, RSBI sekarang dibubarkan
oleh MK. Meski begitu, Kemendikbud legowo menerima keputusan MK.
"Pemerintah
tidak merasa kalah menang. Tinggal menjankan saja. Monggo kalau nggak boleh ada
RSBI," ujar Nuh.
Orang tua murid siswa RSBI tidak
perlu resah terhadap pembatalan aturan RSBI oleh MK. Kegiatan belajar mengajar
tetap akan bisa berlangsung dengan status baru sebagai Sekolah Kategori
Mandiri.
"Yang jelas sekolahnya nggak
bubar," ujar Mendikbud M. Nuh dalam konferensi persnya di Kantor
Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mendikbub mengatakan peralihan
status mantan sekolah RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri ini ada dasar
hukumnya. Yaitu berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Maka penghapusan RSBI dari
sekolah-sekolah pemerintah tidak berarti sekolah yang bersangkutan harus
dibubarkan secara serta merta sebagai konsekwensi putusan MK tersebut.
Kemendikbud akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan MK dan dinas-dinas
pendidikan di daerah untuk menindak-lanjuti penghapusan RSBI tersebut.
"Tidak terus harus besok
dicopot papan RSBI-nya juga," kelakar Nuh.
Rencananya, dana subsidi yang
selama ini digunakan untuk mendukung sekolah-sekolah RSBI akan dibagikan kepada
sekolah-sekolah berprestasi. Dengan tujuan dapat meningkatkan kompetisi
sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitasnya.
"Seperti kalau ada perguruan
tinggi yang mempunyai program yang meningkatkan prestasi, maka kita kasih
hibah. Nanti sekolah juga seperti itu, dimana yang memiliki potensi bisa kta berikan hibah,
sehingga mereka terpacu berkompetisi," tutur Nuh.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/01/rsbi-dibubarkan.html