Jakarta ---
Terkait
dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penggugat
terkait dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan bahwa kegiatan
belajar mengajar di sekolah RSBI tidak boleh serta merta dihentikan. Hal
tersebut dikatakan Mendikbud di depan sejumlah wartawan di kantor Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Rabu (9/1).
"Sekolah
harus tetap berjalan seperti biasa, tidak boleh berhenti kegiatan-kegiatannya,
sampai akhir semester genap ini," ujar Mendikbud dalam kesempatan tersebut.
Karena saat ini sedang berada di tengah-tengah semester genap, lanjutnya
menambahkan, kegiatan belajar mengajar di RSBI harus dilanjutkan, tidak bisa
serta merta dipotong. "Pelajaran harus dituntaskan hingga Juni, akhir
semester genap ini," tegas Menteri Nuh.
Langkah
selanjutnya yang akan ditempuh Kemdikbud adalah segera mengundang dinas
pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi, membahas
langkah berikutnya. Selain itu Kemdikbud juga berkoordinasi dengan MK, terkait
keputusan MK kemarin. Hal ini terkait dengan penafsiran keputusan MK, apakah
berimplikasi pada penghentian semua RSBI ataukah hanya sekolah RSBI negeri,
ujar Mendikbud. "Saat ini, koordinasi dengan MK, Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota sedang berjalan untuk menyelesaikan tindak lanjut
putusan itu," tambah Menteri Nuh. (NW)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/01/mendikbud-kegiatan-belajar-mengajar-di.html