Jakarta ---
Dengan
disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi, maka ada jaminan ketersediaan
universitas atau institut negeri di setiap kabupaten/kota. “Setidaknya ada satu
perguruan tinggi negeri di kabupaten/kota”, demikian disampaikan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso, pada jumpa pers yang dilakukan di
kantornya, Senin (16/07) malam.
Jaminan
ketersediaan melingkupi beberapa hal. Selain pemenuhan kebutuhan akan perguruan
tinggi negeri, undang-undang ini juga memungkinkan adanya akademi komunitas di
setiap kabupaten/kota. “Misalnya di perkebunan kelapa sawit, disana boleh
didirikan akademi komunitas untuk pengelola perkebunan,” katanya. Tidak hanya
sebatas kabupaten/kota, pembelajaran jarak jauh juga dimungkinkan untuk
mencapai daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Demikian
pula pendidikan khusus dan layanan khusus untuk pendidikan tinggi. Semua anak
berkebutuhan khusus berkesempatan untuk menikmati pendidikan hingga perguruan
tinggi. Dikembangkan pula sumber belajar terbuka. “Dengan keterbukaan sumber
belajar, dan penggunaan teknologi informasi, semua materi yang diajarkan di IPB
misalnya, bisa diakses dan digunakan di perguruan tinggi lain,” jelas mantan
rektor ITB ini.
Sedangkan
untuk jaminan kepastian, kata Djoko, perguruan tinggi negeri dilarang untuk
menggunakan penerimaan dari mahasiswa untuk tujuan komersil. Setiap orang yang
memenuhi syarat akademik dipastikan bisa kuliah. Jaminan tersebut didukung
dengan adanya beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pembebasan SPP, pinjaman
tanpa bunga bagi yang tidak mampu.
“Jaminan itu
diberikan bagi yang telah masuk untuk menyelesaikan kuliah dalam batas waktu
yang ditentukan,” katanya. (AR)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/uu-pendidikan-tinggi-berikan-perluasan.html