Jakarta —
Kementerian
Keuangan harapkan pencairan gaji ke-13 tahun ini untuk PNS,
TNI/Polri dapat dicairkan pada bulan Juli atau Agustus. Rencana ini molor dari
semula akan dibagikan Juni.
Sekretaris
Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan Menteri Keuangan baru
menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait
pencairan gaji ke-13 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
“Sedang kita
susun PMK, mungkin sudah jadi karena sudah beberapa
hari yang lalu, jadi ada PP lalu ada PMK untuk
memerintahkan kepada Kepala KPPN dan kuasa pengguna
anggarannya secara teknis ngaturnya bagaimana,” ujarnya ketika ditemui di
Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dengan demikian,
lanjut Badaruddin, diharapkan para PNS, TNI/Polri dapat
menikmati bonus tahunannya tersebut pada bulan Juli atau Agustus.
“Kalau gaji
bulan Julinya sempat ya boleh tapi di belakang itu juga boleh, tapi kita
usahakan bulan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya dengan masuk
sekolah anak-anak,” ujarnya.
Pemberian gaji
ke-13 ini, juga bersamaan dengan pemberian pensiun ke-13. “Pensiun juga dapat,
Juli-Agustus bisa cair,” pungkasnya.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/gaji-ke-13-pns-diundur-ke-bulan-juli.html