Jakarta –
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1),
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Sementara untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta guru untuk menambah satu
kompetensi lagi, yaitu kompetensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi Pendidikan
(Pustekkom) Kemdikbud, Ari Santoso, di sela-sela Workshop Enabling
Next-Generation Learning in Indonesia, di Hotel Mulia, Jakarta, (7/5).
Ari
mengatakan, saat ini Pustekkom Kemdikbud sedang menyiapkan standarisasi TIK
untuk guru. Untuk mencapai standarisasi TIK tersebut, ada beberapa
strategi yang akan dilakukan, misalnya dengan mengadakan pelatihan TIK dan
pengembangan konten portal Rumah Belajar (www.belajar.kemdiknas.go.id).
Pelatihan TIK yang selama ini sudah diselenggarakan memiliki kelemahan karena
tingkat duplikasinya tinggi. “Kecenderungannya selalu guru yang di-training
adalah guru yang sudah tahu TIK, dan materi yang diberikan sama,” ujarnya.
Karena itu Kemdikbud akan mengevaluasi sistem training yang selama ini sudah
berjalan.
Ari juga
menambahkan, belum adanya pemetaan terhadap kemampuan TIK guru menjadi kelemahan
yang lain dalam pelatihan TIK guru. ”Kita tidak pernah tahu sudah sejauh mana
guru menguasai TIK, atau di daerah mana saja,” katanya.
Selain
melalui pelatihan TIK untuk guru, Pustekkom Kemdikbud juga akan mengembangkan
konten portal Rumah Belajar (www.belajar.kemdiknas.go.id). Ke depannya, portal
Rumah Belajar tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, tetapi juga
untuk guru. Guru juga diharapkan bisa memperkaya konten Rumah Belajar
dengan mengirimkan materi-materinya.
Jika guru
sudah punya kemampuan menggunakan search engine (mesin pencari),
Kapustekkom, Ari Santoso menuturkan, kemampuan itu bisa digunakan untuk
pengembangan diri guru. “Guru jadi punya sesuatu untuk dirinya sendiri, ia punya
nilai tambah,” tuturnya. Dampak TIK seperti itu juga tidak hanya bisa dirasakan
untuk guru, tetapi juga murid. Sehingga diharapkan, kemampuan pengetahuan TIK
bisa meningkatkan nilai Ujian Nasional (UN) siswa. “Jika seseorang tahu TIK,
maka dia mengenal search engine. Kemudian timbul rasa keingintahuan.
Dari situ ada kemampuan untuk mengembangkan diri. Kemudian dia bisa
mengintegrasikan informasi yang didapatnya,” ungkap Ari. Integrasi informasi
melalui TIK inilah yang diharapkan dapat membantu siswa belajar dan
meningkatkan nilai UN. (DM)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/05/kemdikbud-siapkan-standar-kemampuan-tik.html