Jakarta
Hasil akhir Uji Kompetensi Awal (UKA) Sertifikasi Guru
tahun 2012 yang telah dilaksanakan pada 25 Februari 2012 lalu telah di umumkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
didaulat mendapat predikat sebagai provinsi dengan nilai rata-rata UKA
tertinggi, yakni 50,1. Sedangkan hasil rata-rata nasional UKA 2012 adalah 42,25
yang mencakup seluruh peserta dari jenjang TK sampai jenjang SMA. Hasil
tertinggi nasional adalah 97,0 dan nilai terendah adalah 1,0. Hal
itu disampaikan oleh M. Nuh kepada para wartawan, di gedung Kemdikbud, Jakarta,
Jumat (16/3/2012).
Sepuluh
(10) besar provinsi dengan nilai rata-rata UKA tertinggi :
- Daerah Istimewa Yogyakarta (50,1)
- DKI Jakarta (49,2)
- Bali (48,9)
- Jawa Timur (47,1)
- Jawa Tengah (45,2)
- Jawa Barat (44,0)
- Kepulauan Riau (43,8)
- Sumatera Barat (42,7)
- Papua (41,1)
- Banten (41,1)
Sedangkan Lima (5) besar provinsi
dengan nilai rata-rata UKA terendah :
- Maluku (34,5)
- Maluku Utara (34,8)
- Kalimantan Barat (35,4)
- Kalimantan Tengah (35,5)
- Jambi (35,7)
Menurut M.
Nuh, dalam pelaksanaan UKA 2012, ada 285.884 guru yang mendaftar. Akan tetapi,
yang mengikuti ujian hanya 281.016 orang guru. Sedangkan sisanya 4.868 orang
guru tidak mengikuti ujian karena alasan sakit atau lainnya. Dari jumlah
tersebut, 211.858 peserta UKA merupakan lulusan S1, 34.614 peserta lulusan D2,
19.039 orang guru lulusan SMA, dan sisa lainnya lulusan SMP, SMA, D1, D3, S2
dan S3. Dari ratusan ribu guru yang mengikuti uji kompetensi yang lulusan S3
hanya 9 orang. Tapi mungkin saja jurusan S3 yang diambil bukan jurusan
pendidikan.
Dengan
adanya hasil tersebut, M. Nuh menyimpulkan bahwa distribusi nilai UKA 2012
perlu dirancang secara khusus untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka
sertifikasi serta perencanaan yang matang.Yakni, mulai dari metodologi dan
materi agar kompetensi guru setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) memperoleh hasil yang signifikan.
UKA 2012
bertujuan untuk melakukan pemetaan, seleksi kelayakan, dan sebagai tiket masuk
ke proses selanjutnya sebelum dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak
mendapatkan tunjangan profesi. Karena untuk mendapatkan tunjangan profesi,
masing-masing guru harus melewati UKA, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG), dan Uji Kompetensi Akhir.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/03/10-prov-tertinggi-dan-5-terendah-hasil.html