Jakarta-Humas
BKN,
Tes untuk
tenaga Honorer (TH) kategori dua (K II) rencananya dilaksanakan
pada April 2013. Guna pelaksanaan tes ini, konsorsium perguruan
tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal
ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan
tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian
Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan
kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga
honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Informasi ini disampaikan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian II Suparman saat
beraudiensi dengan DPRD Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros di Ruang
Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (9/8). Ikut hadir dalam
audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. Dalam
audiensi ini dibahas permasalahan tindak lanjut terhadap TH kategori satu dan
kategori dua.
Lebih
jauh Suparman menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan
instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,
sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil
pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KeMenPAN RB).Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga
honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan
jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer
yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
Tengah berlangsung, Audiensi DPRD Kabupaten MuaroJambi
dan DPRD Kabupaten Maros dengan BKN
Pada saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan
bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi
kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga
honorer yang mutasi/pindah dari instansi pemerintah ke BUMN dikategorikan tidak
bekerja secara terus menerus dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun
ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji
publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK
tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena
mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang
Pengadaan PNS. (aman-tawur)URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/08/april-2013-pelaksanaan-tes-untuk-th-k-ii.html