KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor: KP.01.02.1.2.0412
PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT
UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA BIASA, TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TAHUN 2012
Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap tahun 2012, dengan ini diumumkan:
1. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan 3 (tiga) kali yaitu
periode April, Juni, dan September dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun.
2. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar:
|
GAJI
|
INSENTIF
|
KETERANGAN
| |||||
B
|
T
|
ST
|
B
|
T
|
ST
| |||
Bidan
|
1.700.000
|
1.700.000
|
1.700.000
|
-
|
1.700.000
|
1.700.000
|
belum dikurangi pajak penghasilan
|
3. Tahap Pendaftaran dan Seleksi
a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan
sebagai Pegawai Tidak Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
b. Persyaratan administrasi:
(1) Warga Negara Indonesia (WNI).
(2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala
Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria
desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
(3) Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
(4) Surat Izin Bidan/Surat Tanda Registrasi Bidan (SIB/STRB).
(5) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
(6) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin
Praktek (SIP).
(7) Surat pernyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah
maupun swasta, bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan
lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap serta
dalam keadaan sehat yang ditandatangani di atas materai.
(8) Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang
ketenagakerjaan.
(9) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK).
(10) Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga)
lembar.
(11) Fotokopi ganti nama yang telah disahkan oleh yang berwenang (Pengadilan
Negeri) bagi mereka yang melakukan pergantian nama.
c. Bidan yang berminat untuk mendaftar Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap
(PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai
alokasi kebutuhan yang tersedia.
4. Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2012 per provinsi per
kabupaten/kota.
5. Lain-lain
a. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat sama sekali tidak
dipungut biaya.
Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum
yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan
tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai
Pegawai Tidak Tetap.
b. Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan
PTT.
Jakarta, 27 Januari 2012
a.n. SEKRETARIS JENDERAL
Kepala Biro Kepegawaian
ttd
dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
NIP. 19601013 198912 1 001
ALOKASI FORMASI BIDAN PTT
TAHUN 2012
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2012
PROVINSI JAWA BARAT
NO.
|
KRITERIA
|
JUMLAH
| |||
B
|
T
|
ST
| |||
1.
|
Kab. Sukabumi
|
6
|
70
|
0
|
76
|
2.
|
Kab. Cianjur
|
1
|
0
|
0
|
1
|
3.
|
Kab. Tasikmalaya
|
24
|
10
|
0
|
34
|
4.
|
Kab. Sumedang
|
40
|
0
|
0
|
40
|
5.
|
Kab. Bekasi
|
20
|
0
|
0
|
20
|
6.
|
Kota Tasikmalaya
|
24
|
10
|
0
|
34
|
JUMLAH
|
115
|
90
|
0
|
205
|
Jakarta, 25 Januari 2012
Kepala Biro Kepegawaian
ttd
dr. PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS
ttd
dr. PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS
NIP. 19601013 198912 1 001
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/02/penerimaan-bidan-sebagai-pegawai-tidak.html