***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

08/12/14

Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014 Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013.


kutipan intinya adalah sbb:
Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah- sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.

Lalu Bagaimana dengan Guru Bersertifikasi dan Buku-buku yang telah disuplaykan ke sekolah-sekolah ?
Jika kita cermati, surat tersebut belum menyinggung tentang Guru Bersertifikasi tetapi sebenarnya surat tersebut akan sangat berpengaruh untuk bapak/ibu guru bersertifikat pendidik untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, mengapa? Pada point "Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006." itu artinya jumlah jam mengajar pada Mata Pelajaran yang pada Kurikulum 2013 di tambah akan dikembalikan ke Kurikulum KTSP.
Contoh : DI SMP Mata Pelajaran PPKN Kurikulum 2013 jumlah 3 jam, sedang di KTSP Mapel PKn 2 jam.
Dari sisi pemenuhan jam mengajar bagi Guru bersertifikasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yang harus 24 jam, jelas membuat kekawatiran akan tidak terbayarkan.
Begitu juga dengan telah disuplaykannya buku-buku kurikulum 2013 dan kertas raport serta pelaporan lainnya ? sudah barang tentu hal tersebut adalah merupakan pemborosan, apa lagi bila tak dipakai sama sekali. Bayangkan berapa jumlah anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah untuk hal-hal seperti itu.
Keputusan ini terkesan tak relevan dengan program pendidikan terdahulu, seolah ingin membuat program sendiri dengan nama lain, sehingga terkesan inilah program baru dari pemerintahan yang baru, padahal arahnya kesitu-situ juga. Lantas apakah para generasi kita hanya dijadikan subjek eksperimen ? Mudah-mudahan segera diambil keputusan yang tegas, sehingga program pendidikan kita seragam dalam menerapkan kurikulum ini, tak ada perbedaan antara sekolah yang satu dengan yang lainnya, yang tentunya tidak diharapkan akan muncul kembali istilah sekolah unggulan, RSSN,SSN, dll.
***SP***
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2014/12/surat-menteri-pendidikan-dan-kebudayaan.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }