***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

08/01/13

RSBI Dibubarkan



Jakarta –
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah.
MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah, Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
Sebelumnya juga diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran biayanya yang mahal.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.
"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," tandas MK.
Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyatakan menghargai apapun keputusan MK.
"Tadi sudah diputuskan. Meski saya belum bisa mendapatkan putusan utuhnya, tapi apapun itu pemerintah sangat menghormati dan menghargai," kata Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Nuh menyatakan bahwa dulunya RSBI digagas dalam Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003 dalam suasana semangat reformasi. Waktu itu harga diri bangsa sedang terpuruk dan ingin bangkit sejajar dengan bangsa lainnya.
Pemerintah-pun melaksanakan RSBI pada masa selanjutnya. Akhirnya, RSBI sekarang dibubarkan oleh MK. Meski begitu, Kemendikbud legowo menerima keputusan MK.
"Pemerintah tidak merasa kalah menang. Tinggal menjankan saja. Monggo kalau nggak boleh ada RSBI," ujar Nuh.
Orang tua murid siswa RSBI tidak perlu resah terhadap pembatalan aturan RSBI oleh MK. Kegiatan belajar mengajar tetap akan bisa berlangsung dengan status baru sebagai Sekolah Kategori Mandiri.
"Yang jelas sekolahnya nggak bubar," ujar Mendikbud M. Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mendikbub mengatakan peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri ini ada dasar hukumnya. Yaitu berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Maka penghapusan RSBI dari sekolah-sekolah pemerintah tidak berarti sekolah yang bersangkutan harus dibubarkan secara serta merta sebagai konsekwensi putusan MK tersebut. Kemendikbud akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan MK dan dinas-dinas pendidikan di daerah untuk menindak-lanjuti penghapusan RSBI tersebut.
"Tidak terus harus besok dicopot papan RSBI-nya juga," kelakar Nuh.
Rencananya, dana subsidi yang selama ini digunakan untuk mendukung sekolah-sekolah RSBI akan dibagikan kepada sekolah-sekolah berprestasi. Dengan tujuan dapat meningkatkan kompetisi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitasnya.
"Seperti kalau ada perguruan tinggi yang mempunyai program yang meningkatkan prestasi, maka kita kasih hibah. Nanti sekolah juga seperti itu, dimana  yang memiliki potensi bisa kta berikan hibah, sehingga mereka terpacu berkompetisi," tutur Nuh.
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/01/rsbi-dibubarkan.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }