***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

11/10/12

Pengelolaan Zakat Harus Libatkan Peran Negara



Jakarta -
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, pengelolaan zakat harus melibatkan peran dari institusi negara, Kementerian Agama. Pengelolaan Zakat yang mengabaikan peran Kementerian Agama bertentangan dengan prinsip syariah yang menghendaki ketegasan dan kepastian hukum.
“Pengelolaan zakat, di samping terikat dengan ketentuan syariah, tidak bisa mengabaikan legalitas, akuntabilitas dan sistem pengawasan. Tidak seorang pun dapat membantah bahwa bahwa keamanan dana zakat akan lebih terjamin apabila dikelola oleh lembaga yang memiliki otoritas dan kepastian hukum yaitu negara,” kata Nasaruddin saat memberikan keterangan dari pihak pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Nasaruddin menjelaskan, berdasarkan ajaran Islam, zakat tidak termasuk dalam urusan antara individu dengan Tuhan semata. Namun, terkait dengan hak negara dan masyarakat. Lebih jauh, ia menjelaskan pengelolaan zakat harus diatur oleh negara untuk menciptakan kesatuan sistem dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
“Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak dapat diartikan sebagai sentralisasi pengelolaan zakat tetapi dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna,” tambahnya.
Ia mengatakan, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat bahwa kriminalisasi amil jika tidak berizin dari pejabat berwenang, lebih ditekankan untuk menginventarisir, menertibkan, mewujudkan akuntabilitas, dan transparansi kepada lembaga yang mengelola zakat dari masyarakat.
Dirinya menjelaskan, izin dari pejabat yang berwenang diharapkan agar pihak yang mengelola zakat dari masyarakat dapat dijamin menyalurkan zakat yang dikelola secara benar.
Hal tersebut, menurutnya dapat diartikan bahwa lembaga amil zakat tidak menyimpang dari tujuan semula misalnya menjadi sebuah korporat yang bersifat kapitalistis atau mencari keuntungan. “Tidak tepat jika izin dari pejabat berwenang tersebut bertujuan untuk mempersulit, mempersempit, dan mematikan ruang gerak lembaga amil zakat. Adanya izin dari pejabat yang berwenang justru akan memperkuat lembaga amil zakat dan amil zakat tradisional di masjid-masjid,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 pemohon yang terdiri atas sembilan lembaga amil zakat (LAZ) dan 11 perorangan menguji UU Pengelolaan Zakat ke MK. Para pemohon yang berasal dari lembaga itu di antaranya Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo.
Sedangkan pemohon perorangan di antaranya Mohammad Arifin, Dessy Sonyaratri, A Azka Muthia, dan Umaruddinul Islam, yang semuanya selaku amil zakat. Para pemohon menguji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat yang mengatur keberadaan lembaga pengelolaan zakat dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam permohonannya, pemohon menilai UU Pengelolaan Zakat dapat mematikan lebih dari 300 LAZ yang ada karena berbadan hukum yayasan, sedangkan dalam ketentuan UU Pengelolaan Zakat mengharuskan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, lanjutnya, UU ini juga telah mensentralisasi pengelolaan zakat nasional berada ditangan pemerintah, sehingga bisa menghambat perkembangan peran serta LAZ yang telah memperdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
Pemohon juga mempermasalahkan pendirian Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota tanpa memberikan persyaratan pendirian serta mendapat dana APBN dan menggunakan dana yang dihimpun, sedangkan LAZ tidak mendapatkan dana APBN. (Netkom)
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/10/pengelolaan-zakat-harus-libatkan-peran.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }