***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

13/10/12

Carut Marut Kebijakan Passing Grade Untuk Hasil Kelulusan Tes CPNS 2012



Mengikuti perkembangan pengumuman hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) dan hasil kelulusan tes CPNS 2012, terkait permenpan no 233 tanggal 23 Agustus 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 197 Tahun 2012 tentang kebijakan pengadaan Calon Pegawai Negeri bagi jabatan yang dikecualikan dalam penundaan sementara penerimaan CPNS.
Beberapa hal perlu disoroti untuk masalah passing grade (yang kemudian menjadi salah satu dari 7 point hasil tes yang belum “clear” ) yg dimuat didalam permenpan no 233, dimana angka passing grade justru  muncul setelah tes sudah berlalu dan  nilai peserta sudah diketahui dengan mengakses website menpan.go.id), kemudian passing grade yang ditetapkan menpan untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk  DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.
Dengan ditetapkannya passing grade, ternyata tidak serta merta peserta dengan nilai tinggi lantas kemudian memenuhi semua standar passing grade dan belum tentu akan dinyatakan lulus. Hal inilah yang kemudian membuat resah peserta tes CPNS 2012 dan  disatu sisi pihak panitia pengadaan menjadi ragu untuk mengumumkan hasil TKD dan kelulusan peserta tes CPNS 2012 yang dilaksanakan tgl 8 September 2012, karena ditemui berbagai kejanggalan dan apabila tetap diumumkan sesuai aturan menpan, maka akan muncul berbagai reaksi. Dari tes penerimaan CPNS yang sudah berlangsung sebelumnya, memang baru kali ini passing grade ditetapkan per kategori soal, tes sebelumnya tidak pernah seperti ini.
Sebagai contoh  penerimaan CPNSD, bahwa pengumuman Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800 / 421 / II.7 / BKPP, tentang  penerimaan calon pegawai negeri sipil (cpns) daerah pemerintah provinsi kalimantan tengah Tahun 2012 dari pelamar umum, yang ditandatangani oleh Bpk Gubernur Kalimantan Tengah tgl 03 Agustus 2012, dimana dalam paragraf pertama berbunyi “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/82/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012. dalam pengumuman ini sangat jelas tertera bahwa yang dijadikan sebagai pedoman pengadaan CPNS 2012 adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, dan jika kita membaca isi dari Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 Pada hal. 44 menyatakan “
 kalteng
Sudah sangat jelas bagaimana penetuan kelulusan peserta adalah dari Nilai total yang kemudian diurutkan dalam daftar peringkat dari nilai yang tertinggi sampai nilai terendah.
Sedangkan, didalam permenpan no 233 tgl 23 Agustus 2012 pada hal. 4 no. 8 menyatakan : “passing grade adalah nilai ambang batas kelulusan dari seorang peserta ujian CPNS” (namun tidak dengan tegas menjelaskan passing grade yang dimaksud menjelaskan apakah passing grade per kategori atau dari nilai total peserta) , kemudian pada hal. 5 no. 3 menyatakan “kompetitif dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta (dengan penggunaan kata ”dan atau” sebenarnya instansi yang berhak untuk mengumumkan boleh menentukan kelulusan berdasarkan perpaduan passing grade dan nilai tertinggi, atau passing grade saja, atau nilai tertinggi saja).
Beberapa daerah lain (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang juga menyelenggarakan ujian tertulis pada tanggal 8 September 2012 kemaren dan sudah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus ujian tertulis, antara lain : Prov. Jawa Timur, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kab. Banyuasin, Kab. Bogor, Kab. Bangka Tengah, Kab. Tulang Bawang, Kab. Kubu Raya (dapat diakses di www.pengumuman-cpns.com ), dapat dilihat bahwa penentuan hasil kelulusan diurutkan berdasarkan nilai total tertinggi (sekalipun ada point yang tidak memenuhi passing grade).
sebagaimana sebuah perlombaan, panitia akan menetapkan aturan sebagai pedoman bersama, kemudian peserta akan berlomba untuk menjadi yang terbaik sesuai aturan yang ditetapkan,  sehingga menang adalah target peserta, namun kekalahan juga hal yang biasa dalam perlombaan,  selama kemenangan dan kekalahan ini ditetapkan “masih” dengan aturan main yang sama (bukan tiba-tiba berubah lho…).
Tentunya hasil kelulusan yang dinanti-nantikan oleh peserta adalah hasil yang transparan, akuntabel, adil, dan konsisten dengan aturan awal.  Dan, pada akhirnya masyarakat sedang melihat konsistensi pemerintah Provinsi terhadap peraturan yang sudah dengan jelas dijadikan sebagai pedoman awal dalam pengadaan CPNS, dan dengan munculnya kebijakan menpan baru tentu seharusnya juga tidak dengan mudahnya menggantikan atau menyelipkan sesuka hati dengan peraturan yang sejak awal sudah ditetapkan oleh Gubernur untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengadaan tes CPNS, yaitu Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007, khususnya dalam penentuan nilai kelulusan.
Semoga Pemerintah akan mengumumkan hasil yang memuaskan peserta, meskipun peserta harus menunggu “sedikit ” lebih lama.  (kalteng.go.id)/(PPCI. October 12th, 2012).
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/10/carut-marut-kebijakan-passing-grade_13.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }