***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

26/07/12

Konsorsium PTN Kawasan Timur Indonesia (KTI) Hasilkan Deklarasi Kendari


Kendari --- 
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (KPTN) Kawasan Timur Indonesia (KTI) menggelar rapat kerja dan rapat presidium di Universitas Haluoleo Kendari pada tanggal 13 dan 14 Juli 2012. Rapat tersebut merupakan rapat tahunan KPTN-KTI untuk menyusun rencana kerja tahun 2012-2013 bagi pengembangan PTN di kawasan timur Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri oleh 20 perguruan tinggi di timur Indonesia. Selain membahas hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan tridharma perguruan tinggi, rapat ini juga membahas undang-undang pendidikan tinggi yang baru saja disahkan.
Hasil rapat kerja KPTN KTI ini berupa kesepakatan yang tertuang dalam sebuah deklarasi yang disebut Deklarasi Kendari. Deklarasi ini berisi dukungan terhadap penetapan UU Pendidikan Tinggi dan harapan terhadap pengembangan PTN di kawasan timur Indonesia.
Isi Deklarasi Kendari adalah sebagai berikut:
Deklarasi Kendari
  1. Mengucapkan terima kasih kepada DPR RI dan pemerintah RI yang telah mengesahkan RUU PT menjadi UU PT pada tanggal 13 Juli 2012;
  2. Menyatakan mendukung sepenuhnya isi dari seluruh UU tersebut;
  3. Untuk akselerasi implementasi UU tersebut, KPTN-KTI meminta pemerintah melalui Kemdikbud c.q Ditjen Dikti untuk mendorong pembuatan aturan-aturan pelaksanaan;
  4. Meminta tindakan sengaja (affirmative action) untuk peningkatan besaran BOPT bagi PTN-KTI dan tidak didasarkan kepada besaran PNBP mengingat rata-rata PNBP yang bersumber dari SPP sangat kecil, dan yang bersumber dari kerja sama juga sangat terbatas;
  5. Meminta Kemdikbud c.q Ditjen Dikti untuk menambah alokasi waktu pemberian beasiswa pendidikan program doctor dalam dan luar negeri dari tiga tahun menjadi empat tahun, dan program magister/master dari dua tahun menjadi tiga tahun;
  6. Dalam rangka akselerasi peningkatan jumlah doctor, maka tunjangan tugas belajar harus lebih besar dari kehilangan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, atau dimasukkan dalam BOPT.
Demikian deklarasi dibuat untuk mendapatkan perhatian dalam rangka mempercepat pencerdasan kehidupan bangsa.
Deklarasi Kendari ditandatangani pada tanggal 14 Juli 2012 oleh Ketua KPTN-KTI Frans Umbu Datta, Wakil Ketua Festus Simbiak, dan Rektor Universitas Haluoleo Usman Rianse. (pih)

URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/konsorsium-ptn-kawasan-timur-indonesia.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }