***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

30/06/12

30 Juni Batas Akhir Penyampaian ABK


Jakarta-
Komisi A DPRD Kabupaten Madiun dan Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke BKN, Kamis (28/6). Kedua rombongan tamu DPRD tersebut diterima oleh Kasubag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Renpeg formasi Badi Mulyono di Ruang Mawar Gedung I Lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.

Kunjungan kerja kedua Komisi A dari DPRD tersebut bermaksud mempertanyakan tentang formasi CPNS untuk daerah masing-masing terkait dengan SKB 3 Menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS (Moratorium) yang berlaku mulai 1 September 2011 dan berakhir pada 31 Desember 2012. “Hal lain yang kami tanyakan yakni walaupun moratorium masih berlangsung kok di daerah bisa memperoleh formasi dan merekrut CPNS,” ujar salah seorang perwakilan.

Badi Mulyono menyampaikan bahwa masa penundan sementara penerimaan CPNS (Moratorium) bukan berarti tidak ada penerimaan CPNS. “Moratorium bukan berarti 0 (nol) rekrutmen,” tegasnya. Akan tetapi, menurut Badi Mulyono moratorium ada pengecualian tentunya dengan persyaratan yang ketat. Badi Mulyono menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga tertentu merupakan pengecualian dalam moratorium misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer K1. Disamping itu, menurut Badi Mulyono yang perlu diperhatikan juga adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD. “Jikalau lebih, maka daerah tersebut tidak dapat diberikan formasi untuk menambah pegawai,” tandas Badi Mulyono.

Diperkuat oleh Petrus Sujendro bahwa pengangkatan tenaga honorer tersebut juga harus disinkronkan dengan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Peta Jabatan dan Proyeksi Kebutuhan PNS dalam 5 tahun yang harus disampaikan kepada Menpan & RB yang batas akhir penyampaiannya tanggal 30 Juni 2012. Sementara untuk mengetahui berapa jumlah kebutuhan pegawai suatu daerah, menurut Petrus Sujendro, tetap menggunakan pedoman Permenpan & RB Nomor 26 tahun 2011.
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/30-juni-batas-akhir-penyampaian-abk.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }