
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa untuk
pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan
untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian
tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.
Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan
oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun
penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing
grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer
yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan
kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus
ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak
dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. (aman-tawur)URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/pengangkatan-tenaga-honorer-k-ii.html