***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

06/06/12

Pembinaan dan Pengawasan Majelis Pengawas Pusat Notaris di Kanwil Banten


Banten - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, diwakili oleh Kadiv Yankum Wahyuning Widayati membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris kepada Aparat Penegak Hukum, Majelis Pengawas Notaris, dan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) se-Provinsi Banten pada hari Selasa (05/06) di Kantor Wilayah Kemenkumham, Serang, Banten.
Kankanwil menyampaikan bahwa di Banten ada 4 (empat) Majelis Pengawas Daerah (MPD) dengan jumlah notaris sebanyak 1060 notaris. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 notaris berada di Tangerang dan Tangerang Selatan. 
Dalam sambutannya, Kakanwil menuturkan akan rencana pembentukan MPD baru pada bulan Juli 2012, yaitu MPD Kab. Serang, MPD Kota Serang dan Kota Cilegon akan dipisah dan begitu juga dengan MPD Tangerang dan Tangerang Selaran akan dipisah.
MPD merupakan lini depan pembinaan notaris dengan anggaran yang belum signifikan. Sampai dengan saat ini, 119 notaris dilaporkan polisi, 238 dimintai keterangan polisi dan 12 notaris dilaporkan masyarakat ke MPD. "Semakin profesional notaris maka akan mengurangi permasalahan hukum yang terjadi," demikian kata Kakanwil dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadiv Yankum.
Winanto Wiryomartani, anggota MPN Pusat, menyampaikan pengawasan notaris adalah perintah undang-undang, agar jangan ada penyimpangan dalam menjalankan profesi dan sejak diberlakukannya UU No 8 tahun 2OO4, peradilan tidak lagi mengawasi notaris.
Permasalahan yang sering terjadi, kata Winanto, dalam profesi notaris ada 2, yaitu:
1. Ketidaktahuan notaris akan hal-hal yang tidak boleh, contohnya notaris membuat akta tanah yang dalam sengketa.
2. Notaris tahu bermasalah, tapi tetap melakukan hal tersebut. Contohnya perceraian tapi belum diatur hak gono-gini, tapi notaris tetap mengeluarkan akta.
Winanto menambahakan bahwa notaris adalah melayani masyarakat. Kalau ada pelanggaran maka pihak yang dirugikan bisa lapor. Dalam Pasal 66 UUJN, pemanggilan notaris oleh penyidik harus mendapat ijin dari MPN dan penyidik juga sebagai abdi negara harus meneruskan laporan masyarakat.
"Agar dapat melakukan fungsinya secara maksimal, MPD harus memahami peraturan seperti UUJN dan Permen M.02 dan M.06," tutur WInanto.
 Sedangkan Badar Baraba, anggota MPN Pusat, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pelaksanaan jabatan adalah pelayan hukum. Penyidik adalah penegak hukum. Apakah notaris punya hak istimewa? Secara filosofis ya karena notaris adalah jabatan yang berkaitan dengan kepercayaan.
Notaris punya kewenangan luar biasa karena bisa menimbulkan hak, memindahkan hak dan mencabut hak. Karenanya notaris harus baik, setengah malaikat. Kalau notaris nakal tidak boleh dilindungi. Notaris harus menjalankan fungsinya secara baik dan benar, sebagaimana disampaikan oleh Badar.
Dalam MPN juga ada unsur pemerintah, akademisi dan notaris sehingga bisa menjaga independensi. "Notaris adalah pejabat publik, maka akuntabilitasnya adalah akuntabilitas publik, makanya ada unsur notaris, unsur ahli dan unsur pemerintah," kata Badar. (humas)
Sekretaris MPPN, Martua Baturabara, menyampaikan bahwa MPN harus  menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik. Selain itu, MPN harus mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. (Humas)
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/pembinaan-dan-pengawasan-majelis.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }