***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

21/02/12

PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT


KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA



PENGUMUMAN
Nomor: KP.01.02.1.2.0412
PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT
UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA BIASA, TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TAHUN 2012

Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap tahun 2012, dengan ini diumumkan:

1. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan 3 (tiga) kali yaitu  
    periode April, Juni, dan September dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun.

2. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar:


JENIS TENAGA
GAJI
INSENTIF

KETERANGAN

B
T
ST
B
T
ST
Bidan
1.700.000
1.700.000
1.700.000
-
1.700.000
1.700.000
belum dikurangi pajak penghasilan

3. Tahap Pendaftaran dan Seleksi
a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh  
    Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan  
    sebagai Pegawai Tidak Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
b. Persyaratan administrasi:
    (1) Warga Negara Indonesia (WNI).
    (2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala   
          Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria
         desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
    (3) Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan oleh pejabat yang   
          berwenang.
    (4) Surat Izin Bidan/Surat Tanda Registrasi Bidan (SIB/STRB).
    (5) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
    (6) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin  
          Praktek (SIP).
    (7) Surat pernyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah  
          maupun swasta, bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan  
          lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri  
          Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap serta  
         dalam keadaan sehat yang ditandatangani di atas materai.
    (8) Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang  
          ketenagakerjaan.
    (9) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan  
          Kepolisian (SKCK).
   (10) Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga)  
          lembar.
   (11) Fotokopi ganti nama yang telah disahkan oleh yang berwenang (Pengadilan  
          Negeri) bagi mereka yang melakukan pergantian nama.
c. Bidan yang berminat untuk mendaftar Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap  
    (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai
    alokasi kebutuhan yang tersedia.

4. Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2012 per provinsi per  
    kabupaten/kota.

5. Lain-lain
a. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat sama sekali tidak
    dipungut biaya.
    Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum  
    yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan
    tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai  
    Pegawai Tidak Tetap.
b. Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan  
    PTT.

                                                                                 Jakarta, 27 Januari 2012                  
                                                                         a.n. SEKRETARIS JENDERAL
                                                                                Kepala Biro Kepegawaian
                                                                                                         
                                                                                                  ttd
                                                                       dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS       
                                                                                NIP. 19601013 198912 1 001
ALOKASI FORMASI BIDAN PTT
TAHUN 2012
PROVINSI JAWA BARAT


NO.
KRITERIA
JUMLAH
B
T
ST
1.
Kab. Sukabumi
6
70
0
76
2.
Kab. Cianjur
1
0
0
1
3.
Kab. Tasikmalaya
24
10
0
34
4.
Kab. Sumedang
40
0
0
40
5.
Kab. Bekasi
20
0
0
20
6.
Kota Tasikmalaya
24
10
0
34
JUMLAH
115
90
0
205


 Jakarta, 25 Januari 2012
Kepala Biro Kepegawaian

 ttd

dr. PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS
NIP. 19601013 198912 1 001

URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/02/penerimaan-bidan-sebagai-pegawai-tidak.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }